Berita  

Saat Covid-19 Jadi Alasan Pro-Kontra Upah Keringat Rakyat

Perselisihan Hubungan Kerja Turun
Ilustrasi. Sejumlah Massa Buruh melakukan demonstrasi menolak Upah Minimum Provinsi (UMP). (Foto - Antara).

Hal senada disampaikan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal. Ia meminta kepada seluruh Gubernur untuk tidak mengikuti SE Menaker. “Karena buruh Indonesia menolak surat edaran terebut, maka kami meminta kepada Gubernur sebagai pihak yang menetapkan upah minimum tidak mengikuti surat edaran yang meminta tidak ada kenaikan upah minimum di Provinsi atau kabupaten/kota,” kata Said Iqbal, Presiden KSPI dikutip laman resmi kspi.or.id.

Tak sekedar itu saja, Said mengancam jika diperlukan, mogok kerja nasional ini dilakukan setelah adanya perundingan sebanyak tiga kali oleh serikat pekerja. Rencananya, perundingan di tingkat perusahaan terkait kenaikan upah minimum dan upah berkala, digelar paling lambat akhir November atau pertengahan Desember 2020.

Dalam perundingan tersebut, bisa saja terjadi deadlock. Atas dasar itu, serikat pekerja bisa mengajukan pemberitahuan mogok kerja ke Dinas Tenaga Kerja terkait, akibat gagalnya perundingan kenaikan upah dengan dasar menggunakan UU No 13 Tahun 2003 .

Sedangkan pimpinan cabang hingga pimpinan nasional menggunakan UU No 21 tahun 2000 pasal 4, yaitu, merencanakan dan melaksanakan pemogokan dalam bentuk mogok kerja nasional. Karena, akibat deadlocknya perundingan upah di tingkat perusahaan.

Di sisi lain, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur Ahmad Fauzi mengatakan, keputusan untuk menaikkan UMP Jawa Timur tersebut tidak boleh didasari karena keputusan emosional, dan harus tetap meyakinkan bahwa sektor industri tetap bisa berjalan. “Kenaikan UMP tahun ini tidak boleh didasarkan emosional, tetapi harus meyakinkan semua pihak bahwa kehidupan industri harus tetap jalan,” kata Fauzi.

Fauzi menambahkan, kenaikan UMP tersebut, meskipun kecil, harus terus disyukuri oleh seluruh serikat pekerja, para tokoh buruh, termasuk seluruh pelaku usaha yang ada di wilayah Jawa Timur. “Kepada seluruh serikat pekerja, tokoh buruh, ini harus kita syukuri. Tidak perlu meratapi bahwa ini kenaikan kecil. Dan untuk dunia usaha, tidak perlu bersedih,” kata Fauzi. Fauzi menambahkan, tidak seluruh sektor industri yang ada di wilayah Jawa Timur, terdampak pandemi COVID-19. Bahkan, tidak sedikit perusahaan yang mengalami kenaikan produktivitas di tengah pandemi COVID-19.

Tinggalkan Balasan