Berita  

Saat Covid-19 Jadi Alasan Pro-Kontra Upah Keringat Rakyat

Perselisihan Hubungan Kerja Turun
Ilustrasi. Sejumlah Massa Buruh melakukan demonstrasi menolak Upah Minimum Provinsi (UMP). (Foto - Antara).

Untuk Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku Gubernur menaikan UMP sebesar 3,54 persen. Lebih tepatnya, UMP Yogyakarta menjadi 1.765.000 rupiah dari sebelumnya 1.704.608 rupiah. “Gubernur DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 sebesar Rp1.765.000. Berlaku mulai 1 Januari 2021,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi.

Semua Gubernur ini mengatakan, mereka menaikan UMP berdasarkan hasil kajian yang melibatkan berbagai pihak, khususnya Dewan Pengupahan.  Selain itu, para pengusaha dan sarikat pekerja juga berperan atas penetapan tersebut. Di samping itu, dampak pandemi covid-19 juga menjadi perhatian utama para Gubernur tersebut.

Di bagian lain, DKI Jakarta menggunakan polanya sendiri. Anies Baswedan selaku Gubernur, hanya menaikan UMP 2021 bagi usaha yang tidak terdampak Covid-19. Sementara bagi usaha yang terdampak pandemi, UMP mereka sama dengan tahun 2020. UMP DKI 2020 diketahui sebesar 4.276.349 rupiah. Sedangkan kenaikan untuk mereka tidak terdampak pandemi, Anies menaikan sebesar 3,27 persen atau menjadi 4.416.186,548.

“Jumlah tersebut mempertimbangkan nilai produk domestik bruto (PDB) dan inflasi nasional. Kenaikan UMP adalah, sebesar 3,27 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” ujar Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Anies menyebut bahwa, keputusan tersebut untuk mengakomodasi kepentingan sektor usaha yang saat ini terkena dampak pandemi COVID-19. Sebab kata Dia, masa pademi ini memberi dampak pada sektor ekonomi dunia, termasuk mayoritas usaha di Jakarta. Ia mengklaim, dalam penetapan UMP ini karena memperhatikan aspek keadilan asimetris. “Dengan mempertimbangkan dan menjunjung tinggi rasa keadilan, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan UMP 2021,” ujar Anies.

Surat Edaran Menaker Tentang Upah

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran (SE) membuat keputusan tentang UMP. Di dalam SE itu, ia mengatakan bahwa UMP 2021 tidak naik. “Penurunan perekonomian tersebut bisa dilihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan kedua yang minus 5,32 persen,” ringkasnya, di Jakarta, seperti yang dilansir antaranews.com, Rabu (29/10/2020).

Tinggalkan Balasan