Jakarta, Semartara.News – Setelah Ganjar Pranowo, sejumlah pemimpin Provinsi di Indonesia juga memutuskan menaikan Upah Minimum (UMP). Keputusan itu tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah terkait penetapan Upah. Dimana, UMP 2021 sama dengan tahun 2020 ini.
Terbaru, dikutip dari antaranews.com, Gubernur Jawa Timur, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, serta Daerah Istimewa Yogyakarta ikut menaikan UMP. Angka kenaikannya pun bergam. Seperti di Jawa Timur contohnya, Khofifah Indar Parawansa menaikan UMP kurang lebih 100.000 rupiah.
“Dewan Pengupahan melaporkan kepada saya. Akhirnya, diputuskan bahwa ada kenaikan UMP sebesar Rp100.000, atau setara dengan 5,65 persen dari UMP yang sebelumnya,” kata Khofifah, di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (1/11/2020).
Ia menjelaskan, keputusan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498//KPTS/013/2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021. Dalam beleid ini, disebutkan bahwa para pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP tersebut.
Disampung itu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah, serta pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP. “Ketika kita memutuskan UMP, maka sesungguhnya, UMP ini masa berlakunya sampai ada keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” kata Khofifah.
Sementara itu, Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), HM Nurdin Abdullah menaikan 2 persen UMP. Sehingga, sejak tanggal 1 Januari nanti, Upah Minimum di Provinsi Sulsel naik menjadi 3.165.876 rupiah perbulan. Sebelumnya, Upah di Sulsel tersebut sebesar 3.103.800 rupiah perbulan.
“Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini,” kata Nurdin dalam keterangan pers pemerintah, di Makassar.