Semartara.news – Rapat paripuna yang digelar pada Selasa (18/1) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai inisiatif DPR.
Dengan kesepakatan itu, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan RUU TPKS selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah sebelum disahkan sebagai Undang-Undang.
Delapan fraksi menyepakati pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR, meski beberapa menyampaikan sejumlah catatan.
Perwakilan Fraksi PDI-Perjuangan, Riezky Aprilia, mengatakan RUU ini diharapkan bisa menjadi payung hukum yang dapat mencegah kekerasan seksual, serta melindungi hak dan pemulihan korban.
“Perlindungan korban harus menjadi fokus utama dari Undang-Undang ini,” kata Riezky Aprilia dalam rapat paripurna tersebut.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya yang tidak menyetujui RUU TPKS untuk sebagai usul DPR.
“Bukan karena kami tidak setuju pada korban kekerasan seksual, terutama kaum perempuan, melainkan karena RUU ini tidak memasukkan secara komprehensif kekerasan seksual yang meliputi perzinahan dan penyimpangan seksual,” kata perwakilan Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati.
Sumber: bbc.com