RUU Larangan Minol Diharapkan Jadi Pengaturan Minol

RUU Larangan Minol

Jakarta, Semartara.News – Rancangan Undang Undang atau RUU larangan Minol atau minuman beralkohol diharapkan bisa berubah menjadi pengaturan minuman beralkohol.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hendrik Lewerissa seraya mengatakan, setiap daerah mempunyai tradisi untuk menjual atau mengonsumsi minuman beralkohol. Oleh karena itu, sejumlah daerah berharap ada perubahan momenklatur pada Rancangan Undang-Undang atau RUU Larangan Minol menjadi RUU Pengaturan Minuman Beralkohol. RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan RUU usul inisiatif Baleg DPR RI.

“Kami sadar betul jika kami mensosialisasikan RUU Larangan Minuman Beralkohol di daerah tertentu, pasti mendapat tanggapan yang beragam. Dan kami menyimpulkan mayoritas memang mengharapkan perubahan momenklatur judul RUU tersebut dari Larangan Minuman Beralkohol menjadi RUU Pengaturan Minuman Beralkohol,” ungkap Hendrik di sela-sela kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Ambon, Maluku.

Menurut politisi PDI-Perjuangan tersebut, RUU Larangan Minuman Beralkohol ini nantinya bisa diatur dalam norma hukum di tingkat regulasi selevel UU tentang siapa saja yang bisa mengonsumsinya, lalu dipakai untuk apa saja, lalu bagaimana distribusinya, produksiny, hingga quality control-nya yang nantinya akan menjadi materi muatan dalam naskah RUU Pengaturan Minuman Beralkohol.

Dalam kunjungan ke Maluku ini, Baleg melakukan sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas), terutama Prolegnas Prioritas RUU Tahun 2022, yang diterima langsung oleh Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno beserta jajaran dan akademisi. “Mengapa (sosialisasi) ini penting, karena memang itulah perintah UU. Suatu RUU itu harus disosialisasikan sehingga bisa mendapatkan masukan atau saran dan input dari masyarakat dari berbagai kalangan, dalam perumusan naskah RUU tersebut agar lebih baik,” ujar Hendrik.

Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka pembentukan suatu Peraturan Perundang-undangan itu terdiri atas tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengesahan dan pengundangan. “Dalam tahapan penyusunan ini, kita butuh masukan dari berbagai kalangan. Oleh karena itu beberapa provinsi yang dipilih sebagai tujuan untuk melakukan sosialisasi salah satu di antaranya adalah Provinsi Maluku,” pungkas legislator dapil Maluku tersebut.

Tinggalkan Balasan