Jakarta, Semartara.News – Para wakil rakyat yang ada dalam Lembaga DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang – Undang atau RUU 7 Provinsi yang ada di Indonesia untuk menjadi undang – undang.
Persetujuan RUU 7 Provinsi menjadi undang – undang itu, dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, pada Selasa 15 Februari 2022.
Adapun Ketujuh RUU itu adalah RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan; RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara; RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah; RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara; RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan; RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat; dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur.
Sebelum memberikan persetujuan, dalam rapat tersebut Lodewijk menanyakan kepada ratusan Anggota DPR yang hadir secara offline dan online, apakah seluruh Rancangan Undang – Undang tersebut bisa disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang. “Apakah tujuh RUU ini disetujui untuk dijadikan undang-undang?” tanya Lodewijk sebagaimana dilansir dari situs DPR RI.
Sementara itu sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam laporannya di hadapan para anggota DPR RI, pada Rapat Paripurna, Komisi II DPR RI memandang perlu untuk menata kembali dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia yang masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950. Dia mengatakan, UU tersebut secara konseptual sudah tidak sesuai dengan Undang undang tentang otonomi daerah.
Junimart menjelaskan, beberapa waktu yang lalu dilakukan pengambilan keputusan kerja tingkat satu antara Komisi II DPR, Komite I DPR, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Hukum dan HAM. “Secara bulat dan sepakat menyetujui untuk meneruskan pembahasannya pada pembicaraan tingkat dua untuk mengambil keputusan,” jelas Junimart.