Kota Tangerang, Semartara.News – Pihak Kelurahan Cimone dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Baitul Mukminin menyampaikan terkait wacana penggusuran belasan Rumah Warga di Kampung Kebon, RT 02, RW 05, Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, yang diperuntukkan perluasan fasilitas Masjid merupakan kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sebagai pemilik aset. Senin, (28/4/2025).
Menurut Lurah Cimone, Tata Rustandi terkait 16 rumah yang akan digusur di wilayahnya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Pihaknya, hanya bertugas mengamankan aset dengan memberikan surat Pemberitahuan Pengosongan Lahan kepada warga.
“Kalaupun nanti rumah warga itu mau diperuntukkan lahan penghijauan, Sekolah Negeri, atau untuk fasilitas Masjid Baitul Mukminin, ya kami sesuai kesepakatan atau kebijakan pimpinan,” kata Tata saat ditemui Semartara.News di Kantor Kelurahan Cimone.
Kendati demikian sebelumnya, pihak Kelurahan Cimone bersama 3 pilar Babinsa, Binamas, RT, RW, dan tokoh masyarakat, serta DKM sudah melakukan musyawarah terkait perencanaan perluasan atau fasilitas Masjid Baitul Mukminin.
Sayangnya, Tata mengakui memang tidak melibatkan warga sekitar yang terdampak, “Selanjutnya, kita akan kirim surat pemberitahuan ke 2 sekaligus musyawarah dengan warga, menjelaskan tujuan dan legalitas lahan. Perkiraan minggu depanlah,” ujarnya.
Akan tetapi, Tata mengungkapkan, pihaknya juga tidak memiliki kewenangan atas keluhan dan harapan warga terkait meminta konfensasi atau uang kerohiman.
“Kalau minta konfensasi itu kewenangan Pemda Kota Tangerang, saya tidak bisa menjawab itu. Termasuk tindakan pembongkaran juga bukan kewenangan kita,” terangnya.
Dari hasil pantauan, Lurah Tata mendata, mayoritas warga yang tinggal di permukiman tersebut berdomisili di luar Kota Tangerang diantaranya berasal dari Medan, Kuningan, Lebak, Indramayu, dan Aceh.
“Kalau domisili khususnya warga Cimone, kayaknya tidak ada,” tandasnya.

Senada hal itu, Ketua DKM Masjid Baitul Mukminin, M. Soleh Hapudin menjelaskan, pihaknya berjalan sesuai kewenangan Pemkot Tangerang sebagai pemilik sertifikat tanah yang diperuntukkan untuk masjid.
“Kami kan hanya melaksanakan mandat dari pemerintah,” ucap Soleh usai Salat Jumat di Masjid Baitul Mukminin.
“Sekarang, kita coba kembalikan batas itu, yang ternyata sudah ada yang masuk ke area wilayah, rumah-rumah warga itu,” tambahnya.
Menurutnya, kebijakan itu tidak harus menjadi polemik, terlebih Pemkot Tangerang ingin mengembalikan fungsi lahan tersebut untuk kepentingan publik.
Terkait terdapat warga yang terdampak, sambungnya, adalah konsekuensi dari setiap kebijakan yang diambil, yang memungkinkan terdapat pihak yang diuntungkan dan dirugikan.
“Kalau saya si kembali ke batas lahan, kalau itu diperuntukkan untuk masjid kenapa nggak!” ucapnya.
Terkait warga meminta konfensasi, Soleh mengatakan pihaknya tidak bertanggungjawab, apalagi pembangunan Masjid Baitul Mukminin yang bersumber dari swadaya masyarakat dengan anggaran Rp5,3 M tersebut masih kekurangan biaya.
“Kalau saya harus diminta tanggungjawab keumatannya agak repot juga. Maaf, pembangunan masjid juga masih minus, bangunan masih utang,” jelasnya.
Soleh menjabarkan terkait wacana fasilitas di wilayah Masjid Baitul Mukminin yang akan dibangun berupa Aula Masjid, Majelis Taklim, Bangunan Sekolah Negeri, SMP hingga SMA, dan fasilitas lainnya menyesuaikan lahan.
Sementara fasilitas masjid yang akan dibangun di bagian lahan rumah warga yang tergusur, “Kalau itu kan, lahannya kecil. Itu untuk kegiatan Idul Qurban, penghijauan tanaman, hidroponik seperti di gambar desain masjid,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan keterangan warga, terdapat sekitar 17 rumah yang sudah berdiri puluhan tahun terancam digusur lantaran di datangi Pihak Kelurahan, Kecamatan, Satpol PP Kota Tangerang, hingga aparat keamanan, serta DKM Masjid Baitul Mukminin dengan memberikan surat Pemberitahuan Pengosongan Lahan/Bangunan Tanpa Izin yang diperuntukkan fasilitas Masjid. (Kahfi/Red)