Kota Tangerang, Semartara.News – Warga Neglasari yang rumahnya dipagari seng diminta membayar sewa hingga membeli lahan yang ditempati.
Sebelumnya diberitakan, terdapat 15 rumah warga di Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, dikurung seng lantaran diklaim tahan milik pribadi.
Namun, menurut keterangan warga, tanah yang mereka tempati merupakan tanah Angkasa Pura (AP) 2.
Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan sebelumnya ada proses negosiasi dari pihak yang mengeklaim pemilik tanah dengan warga jika ingin tetap menempati lahan tersebut.
Negosiasinya, warga harus membayar sewa sebesar Rp500 ribu per bulan yang dibayarkan setiap per 3 bulan sekali, atau membeli lahan yang ditempati senilai Rp2 juta per meter.
“Kita diminta sewa bayar per 3 bulan Rp1,5 juta. Kalau bayarin tanahnya per meter Rp2 juta, tapi harus DP dulu cash (tunai) sebesar 30 persen,” kata salah seorang warga yang telah tinggal selama 15 tahun, Senin (14/10/2024).
Negosiasi itu, tambahnya, tidak disepakati warga sebab mayoritas warga yang tinggal tidak mampu secara ekonomi. Terlebih lagi, warga masih percaya bahwa tanah tersebut milik AP 2 yang belum dimanfaatkan.
“Sampai sekarang kita nggak mau lah. Orang yang tinggal di sini, ada yang cuma sekuriti, pedagang, petani, buat bayar sewa 1 bulan nggak mungkin. Buat makan sehari-hari aja masih untung kalau ada. Tapi, kalau buat bayar rumah nggak bisa,” tandasnya.
Warga lainnya M seorang petani mengatakan pagar seng di depan rumahnya sangat berbahaya dan mengganggu.
Karena itu, dirinya minta agar pagar seng tersebut dibuka dan meminta kejelasan terkait kepemilikan tanah.
“Harapannya biar ini dibuka dikasih jalan. Saya kalau gotong air buat mandi susah harus naik. Saya sempat jatuh, bengkak. Ini sengnya kan tajam,” imbuhnya. (Kahfi/Red)