Kota Tangerang, Semartara.News-– Kantor Hukum Ranop Siregar dan rekan melayangkan somasi kepada PT Tirta Investama (Danone AQUA) yang memproduksi air mineral dalam kemasan merek Aqua di Indonesia. Pasalnya, salah seorang konsumen atas nama Pivi Supami diduga menjadi korban setelah mengkonsumsi air minum Aqua galon.
Selain pusing, mual, muntah-muntah anak korban juga mengalami pembengkakan di bagian pipi dan leher. Sehingga harus dilarikan ke klinik Angkatan Udara di Halim untuk mendapatkan pengobatan.
Hasil dari pemeriksaan, disebutkan di dalam tubuh anak korban terdapat bakteri. Hal itu tertuang di dalam surat keterangan tim medis klinik tersebut.
Peristiwa itu, kata Kuasa Hukum korban, Ranop Siregar, terjadi pada 16 Agustus 2021 lalu, di jalan Bogor km 35-38, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Dimana Aqua yang dibeli Korban di salah satu minimarket dengan struk yang kodenya sesuai dengan produksi sudah tidak higienis atau tercemar seperti bulat-bulatan lumut.
Saat itu juga, lanjut Ranop, pihak korban langsung memprotesnya melalui media sosial Twitter. Dan Keesokan harinya pihak Aqua langsung mendatangi rumah korban untuk meminta menghapus status yang diunggah oleh korban di twitter
Keinginan itu, sambung Ranop, dituruti oleh keluarga korban. Bahkan tanpa disuruh pihak Aqua membersihkan dan membuang sisa air yang ada di dispenser rumah korban .