Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Engkos Kosasih bersama dengan para Forum Perangkat Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
SEMARTARA, Serang (11/10) – Dana alokasi khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten sebesar Rp67 miliar terancam jadi Silpa atau tidak terserap. Itu disebabkan adanya perbedaan dokumen terkait pencairan anggaran DAK 2017.
Menurut Kepala Dindikbud Banten Engkos Kosasih, salah satu dokumen yang berbeda tersebut yaitu petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan Kemendikdub RI terkait pencairan DAK dengan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang ada di Dindikbud Banten.
“Pencairan DAK itu harus sesuai dengan juknis Kemendikbud, waktu itu juknisnya belum keluar tapi kita sudah susun DPA-nya. Begitu juknis turun, ternyata beda dengan DPA Dindik (Dindikbud),” kata Engkos kepada wartawan, Selasa (10/10).
Untuk mengantisipasi hal itu, Engkos mengaku bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemendikbud terkait pencairan DAK terebut. Hasilnya kata Engkos, harus dibuat Pergub yang isinya tentang penjabaran APBD.
“Kami sudah mengusulkan waktu itu rapat terakhir dipimpin Pak Sekda, tapi setelah itu belum ada kelanjutan lagi. Padahal, di dalam Permenkeu per 31 Agustus itu serapan DAK minimal mencapai 75 persen,” ucap Engkos.
Ia pun berharap DAK untuk Dindikbud Banten dicairkan karena nantinya anggaran itu akan dipergunakan bagi sejumlah sekolah yang membutuhkan bantuan.
“Kita upayakan bisa dicairkan, beberapa sekolah kan sudah mengajukan bantuan ke kita,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Bappeda Banten Hudaya Latuconsina mengatakan, Dindikbud termasuk 15 dinas di Pemprov Banten yang mendapatkan DAK dari Pemerintah pusat melalui APBN 2017.
“Selain mengandalkan APBD, dinas juga harus memanfaatkan DAK untuk melaksanakan programnya,” katanya. (Soe)
Baca juga: