Ia menerangkan, usulan atau penetapan UMK 2023 tersebut merupakan hasil perhitungan data nilai pertumbuhan ekonomi serta hasil kesepakatan antara dewan pengupahan yang berpatokan pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
“Usulan 7,48 persen ini dari buruh, dan selanjutnya kami akan meminta persetujuan Bupati Tangerang untuk merekomendasikan kenaikan ini ke Provinsi Banten,” ucapnya.
Rudi mengungkap indikator yang digunakan dalam menetapkan besaran UMK 2023 ini di antaranya melihat dari tingkat inflasi, angka kemiskinan serta angka pengangguran di Kabupaten Tangerang.
Namun, lanjut Rudi dari hasil rapat pleno antara dewan pengupahan bersama pihak pengusaha, ada beberapa perusahaan yang menolak Kemenaker nomor 18 tahun 2022 dan usulan rekomendasi kenaikan UMK 2023 sebesar 7,48 persen ini.
“Dan mudah-mudahan rekomendasi ini setelah kita sampaikan ke Pemerintah Provinsi Banten bisa langsung di proses, dan nanti hasilnya bagaimanapun Pemerintah Kabupaten Tangerang akan patuh mengikuti keputusan yang ada,” harapnya.
Diketahui sebelumnya Sebelumnya, Pejabat Gubernur Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp2.661.280,11 (Rp2,66 juta) atau naik 6,4 persen dibanding UMP 2022.