Resmi! UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen, Andra Soni Teken Kepgub

UMP Banten 2026 resmi naik 6,74 persen menjadi Rp3,1 juta. Gubernur Andra Soni tetapkan UMP, UMK, dan UMSK se-Banten.
Gubernur Banten Andra Soni menyambut dan berdialog dengan perwakilan serikat buruh dalam audiensi penetapan UMP Banten 2026, Rabu (24/12/2025). Dialog ini menjadi bagian penting dari proses penentuan upah minimum yang independen. (Foto: Ist)

Kota Serang, Semartara.News – Pemerintah Provinsi Banten secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 6,74 persen. Dengan kebijakan tersebut, UMP Banten 2026 ditetapkan sebesar Rp3.100.881,40.

Penetapan UMP disampaikan langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni setelah menerima perwakilan serikat pekerja yang menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (24/12/2025).

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten, yang ditandatangani pada 24 Desember 2025. Selain itu, Pemprov Banten juga menerbitkan dua regulasi lanjutan, yakni Kepgub Nomor 703 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Kepgub Nomor 704 Tahun 2025 terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Gubernur Andra Soni menyampaikan harapannya agar kebijakan pengupahan ini dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Banten.

“Kami berharap keputusan ini mampu meningkatkan kesejahteraan buruh tanpa mengganggu stabilitas iklim usaha,” ujarnya.

Menurut Andra, besaran kenaikan UMP merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang disusun berdasarkan usulan pemerintah kabupaten dan kota. Selama proses pembahasan berlangsung, ia menegaskan tidak melakukan intervensi terhadap hasil kerja Dewan Pengupahan.

“Rekomendasi tersebut kami terima secara utuh. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, keputusan itu kemudian saya tetapkan,” kata Andra.

Ia juga memastikan tidak ada perubahan terhadap angka upah yang diajukan oleh daerah. Penyesuaian yang dilakukan pemerintah provinsi hanya sebatas teknis administrasi, seperti penyempurnaan redaksi, tanpa mengubah substansi kebijakan.

Dorong Kualitas SDM dan Pertumbuhan Ekonomi

Selain kebijakan pengupahan, Pemprov Banten juga menaruh perhatian pada peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai upaya memperkuat daya saing tenaga kerja. Salah satu program yang telah dijalankan adalah Sekolah Swasta Gratis.

“Hingga saat ini, kurang lebih 65 ribu siswa telah merasakan manfaat dari program tersebut,” ungkap Andra.

Ia menambahkan, peningkatan kesejahteraan pekerja diharapkan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

“Kami menargetkan pertumbuhan ekonomi dapat mencapai delapan persen, termasuk peningkatan pendapatan buruh, dengan tetap mempertimbangkan kondisi dunia usaha,” ujarnya.

UMP, UMK, dan Upah Sektoral

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menjelaskan bahwa UMP Banten 2026 sebesar Rp3.100.881,40 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp2.905.119,90.

Selain UMP dan UMK, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 yang mencakup lima sektor usaha dengan total 95 kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit.

Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Banten tahun 2026:

  • Kota Cilegon: Rp5.469.922,59

  • Kota Tangerang: Rp5.399.405,69

  • Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00

  • Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870,00

  • Kabupaten Serang: Rp5.178.521,19

  • Kota Serang: Rp4.665.927,94

  • Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078,06

  • Kabupaten Lebak: Rp3.330.010,62

Adapun besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 ditetapkan bervariasi sesuai sektor dan wilayah. Untuk Kota Cilegon, UMSK sektor I ditetapkan Rp5.606.670,54, sektor II Rp5.566.663,21, dan sektor III Rp5.499.553,85.

Di Kota Tangerang, UMSK sektor I sebesar Rp5.777.364,08, sektor II Rp5.561.387,86, sektor III Rp5.480.396,77, dan sektor IV Rp5.453.399,74. Sementara di Kabupaten Tangerang, UMSK berkisar antara Rp5,22 juta hingga Rp5,29 juta sesuai sektor.

Untuk Kabupaten Serang, UMSK sektor I ditetapkan Rp5.345.521,19 dan sektor II Rp5.290.521,19. Kota Tangerang Selatan menetapkan UMSK sektor I Rp5.297.813,00 dan sektor II Rp5.272.842,00. Sedangkan Kabupaten Lebak menetapkan UMSK sebesar Rp3.487.636,85 yang baru diberlakukan pada 2026. (*)

Tinggalkan Balasan