Hukum  

Rekonstruksi Sopir Angkot Bunuh Teman Seprofesinya Karena Rebutan Penumpang

Rekonstruksi pembunuhan sopir angkot oleh teman seprofesinya di Kota Tangerang
Rekonstruksi pembunuhan sopir angkot oleh teman seprofesinya di Kota Tangerang.

Melihat korbannya tidak berdaya, ungkap Zain, pelaku melarikan diri hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Tangerang Kota. 

Namun 3 minggu kemudian, pelaku berhasil ditangkap oleh petugas di wilayah Lampung Timur, Sumatera pada Selasa, (1/11/22).

“Pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat, dan terakhir ditangkap oleh petugas di Lampung Timur,” tandas Zain.

Di Lampung, papar Zain, pelaku sempat ikut bekerja dengan temannya di daerah Way Jepara.

Akibat perbuatannya, kata Zain, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (Kahfi/Tri)

Tinggalkan Balasan