“Makanya kita belum konklusif apa karena paracetamol sirup, belum sepenuhnya ke situ karena ada AKI (acute injury kidney) berat dan tidak disebabkan paracetamol sirup. Karena beberapa daerah laporannya berbeda. Ini masih misteri,” ujar Piprim.
Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terkait penyebab penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia.
Pemeriksaan khususnya dilakukan guna mengetahui pengaruh pemberian obat paracetamol sirup pada pasien yang mayoritas usia balita tersebut.
“Kami masih menunggu hasil laboratorium dan rekomendasi tim,” katanya, Selasa (18/10).
Sementara sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan keempat produk yang ditarik di Gambia lantaran diduga menyebabkan puluhan kematian anak tersebut tidak terdaftar di Indonesia. BPOM juga mengklaim hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.
Sirup obat untuk anak hasil temuan di Gambia yang disebutkan dalam informasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) itu terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India. (Sayuti)