Berita  

Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada 2024 di Kota Tangerang

Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada 2024 di Kota Tangerang
KPU Kota Tangerang saat menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Penetapan perolehan suara Pilkada serentak 2024. (Kahfi/Semartara.news)

Kota Tangerang, Semartara.News — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur Banten serta Wali Kota – Wakil Wali Kota Tangerang pada tahun 2024.

Komisioner KPU Kota Tangerang, Yudhistira Prasasta, memulai acara pleno rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilih untuk Pilkada 2024 pada hari Selasa, 3 Desember 2024.

“Walaupun jadwal aslinya direncanakan berlangsung selama 5 hari, kami berharap proses ini dapat selesai pada hari ini atau paling lambat tanggal 4 Desember 2024,” ujar Yudhis, sapaan akrabnya, di Days Hotel Suites, Neglasari, Kota Tangerang, Selasa (3/12/2024).

Yudhis menambahkan, proses rekapitulasi ini dapat diikuti secara langsung melalui saluran YouTube KPU Kota Tangerang. Hasil perolehan suara dari Kota Tangerang juga akan dipublikasikan di situs web dan Instagram resmi KPU Kota Tangerang.

Menurut Yudhis, penyampaian hasil suara berjalan dengan baik berkat adanya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sudah berpengalaman.

“Saya sangat bersyukur memiliki tim PPK yang profesional. Mereka dapat menyampaikan informasi dengan baik kepada para saksi di tingkat kecamatan dan Panwascam,” jelasnya.

Dalam pengamatan, ada beberapa keberatan dari saksi yang muncul selama proses penghitungan dan penetapan suara pemilih dalam Pilkada Kota Tangerang 2024.

“Itu tidak menjadi masalah, karena itu adalah hak saksi untuk tidak menandatangani. Yang terpenting, semua akan dicatat dalam format kejadian khusus. Kami juga akan melaporkannya dalam rekapitulasi pleno di tingkat Provinsi,” tambahnya.

Sebagai catatan, proses pleno rekapitulasi suara di tingkat Kota Tangerang dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Pemerintah Daerah (Forkompinda) Kota Tangerang, Bawaslu Kota Tangerang, serta semua saksi dari calon Gubernur – Wakil Gubernur Banten dan Wali Kota – Wakil Wali Kota Tangerang, di samping PPK yang menyampaikan hasil rekapitulasi dari tingkat kecamatan. (Kahfi/Red)

Tinggalkan Balasan