Jakarta, Semartara.News – Hari ini, Selasa (3/11/2020), Bareskrim Polri berencana panggil Refly Harun sebagai saksi kasus tersangka Sugi Nur Raharja. Gus Nur sapaan akrabnya, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus ujaran kebencian serta penghinaan terhadap Nahdatul Ulama (NU).
“Rencananya besok 3 November 2020 pukul 10.00 WIB, dipanggil sebagai saksi dari tersangka SN,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., Senin (2/11/2020) sebagaimana dikutip dari tribratanews.polri.go.id.
Gus Nur diketahui menyampaikan pernyataannya saat diwawancarai oleh Refly Harun di channel Youtube pribadinya. Pihak kepolisian sendiri telah memeriksa empat orang saksi, yaitu pelapor, ahli pidana, dan juga ahli bahasa. Pihak Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah memastikan, pihaknya akan memeriksa semua pihak yang terlibat.
“Yang mengunggah, yang mengedit, shooting, termasuk yang mewawancarai, semua akan kita panggil,” ucap Awi, Selasa (27/10/2020).
Sebelumnya, Gus Nur berhasil ditangkap pihak Polisi di rumahnya yang berada di Pakis, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10/2020). Ia ditangkap atas laporan Ketua Pengurus NU CU Cabang Cirebon, Aziz Hakim ke Bareskrim Polri, yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim, tanggal 21 Oktober 2020.
Laporan yang sama dilakukan oleh Aliansi Santri ke Polres Jember, Senin (19/10/2020). Dua laporan tersebut, akibat dari pernyataan Gus Nur di Youtube channel Refly Harun yang diduga mengandung ujaran kebencian, dan penghinaan terhadap NU. (Tn/AD)