Opini  

Refleksi Tata Kelola Keuangan Pemerintah Daerah

Refleksi Tata Kelola Keuangan Pemerintah Daerah
Ahmad Syailendra, S.sos - Peneliti PSP3 UMJ

Kwartal ke IV Ngebut Pembangunan ala Pemerintah Daerah

Hingga September 2025, serapan belanja kementerian/lembaga di tingkat pusat baru mencapai sekitar 55 persen. Menurut Djohermansyah, rendahnya serapan Anggaran Daerah bukan malas, tapi sistem yang rumit.

Menjadi catatan dan evaluasi agar performance pemerintah daerah dapat berjalan sesuai harapan masyarakatnya, mampu memberikan dampak pembangunan yang posiif dari anggaran pendapatan belanja daerah, uang rakyat kembali untuk kerakyat.

Ketika birokrasi dihadapkan oleh regulasi yang rumit dan berdampak terhadap proses penyerapan anggaran pada kuartal I – III, hal tersebut tidak beralasan karena birokrasi yang menjalankan roda pemerintahan sudah sangat mahfum akan Regulasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah.

Jika kita perhatikan pada kwartal ke-4 menjadi penentu kebijakan anggaran dan pembangunan di daerah, yang bisa mencapai target di atas 95% serapan anggaran. Dengan begitu, perputaran uang akan banyak terjadi pada masa jelang akhir tahun melalui proses perubahan anggaran yang sudah di sepakati antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dan yang terpenting, proses pembangunan dapat berjalan menyeluruh dan berdampak terhadap infrastruktur kebutuhan di setiap wilayah. Prinsip keadilan dan pemerataan menjadi perhatian serta sasaran visi dan misi pembangunan Kepala Daerah dapat terwujud dengan baik. Tidak berdasarkan ngebut anggaran serapan anggaran di atas 95% yang menjadi suatu kebiasaan yang terus berulang, yang menyebabkan Silva setiap tahunnya berjalan hingga puluhan dan atau ratusan milyar.

Oleh karena itu, mari kita kawal bersama proses pembangunan di setiap daerah oleh masyarakat karena Pemerintah dlDaerah tidak bisa bekerja sendiri, butuh masukan-masukan untuk kebaikan pembangunan yang adil dan merata.

 

Penulis: Ahmad Syailendra, S.sos (Peneliti PSP3 UMJ)

Tinggalkan Balasan