Berita  

Reaksi Warga Soal Perobohan Pagar Tembok Taman Perumahan Pondok Cabe

SEMARTARA – Perobohan pagar tembok di lingkungan Perumahan Taman Pondok Cabe, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel Satpol PP menuai kritik dari warga perumahan tersebut. Warga juga menyesalkan sikap Pemkot Tangsel yang tidak mengindahkan kenginan warga terkait penolakan perobohan tembok pagar tersebut.

Ketua RW 08 Perumahan Taman Pondok Cabe, Ary Hanjono, menjelaskan bahwa warga sudah menolak melalui surat keberatan yang disampaikan. Penolakan ini, menurut Ary, karena terdapat pembangunan perumahan yang menggunakan akses jalan lingkungan Perumahan Taman Pondok Cabe, dan berpotensi akan menimbulkan dampak gangguan terhadap warga sekitar.

“Jadi, tindakan yang dilakukan petugas sangat membuat warga kecewa dan menakutkan sebab mengerahkan banyak petugas,” ujar Ary Hanjono, Jumat 14 Februari 2020.

Dikatakannya pula, hasil pertemuan warga tanggal 10 Februari 2020 lalu dengan pemilik lahan yang akan melakukan pembangunan, Bashir A Kalia, merencanakan membangun perumahan dengan jumlah 19 unit.

Mengenai penolakan, warga ini pun sudah berulang kali disampaikan, dan warga keberatan serta menolak permohonan H. Bashir A Kalia yang ingin memanfaatkan jalan lingkungan di Perumahan Taman Pondok Cabe untuk kepentingan pembangunan perumahan yang lokasinya berada di luar Perumahan Taman Pondok Cabe tersebut.

Adapun alasan penolakan warga karena Perumahan Taman Pondok Cabe adalah perumahan model klaster dengan pagar keliling dan hanya satu pintu gerbang masuk dan keluar, sehingga semua jalan di permukiman tersebut adalah jalan khusus dan bukan jalan umum sesuai PP No.34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Kemudian, jika pagar yang selama 30 tahun tersebut telah berdiri dibongkar maka akan menimbulkan risiko kerawanan, sebab warga tidak ingin perumahannya menjadi perumahan terbuka dan menyebabkan semakin banyak orang luar yang berlalu-lalang di jalan Perumahan Taman Pondok Cabe.

Terkait pagar tembok yang berdiri di lahan fasos fasum, dia menjelaskan, sejak tahun 1988 warga telah mengelola fasos fasum dengan baik dan belum tercatat sebagai aset pemerintah. Kalau pun ada perawatan yang dilakukan Pemkot berupa aspal dan lainnya, tak serta merta fasos fasum menjadi milik pemerintah. Karena pengambilalihan fasos fasum harus ikut prosedur dengan mengacu Perwali Tangerang Selatan No.26 Tahun 2015 pasal 14 dan 15 ayat 1 dan 2.

“Intinya, warga hanya menolak penggunaan akses jalan lingkungan untuk menuju ke perumahan yang akan dibangun. Jika kegiatan pembangunan sendiri, warga tak ada masalah. Kemudian, warga juga menyesali pihak Pemkot Tangsel yang mengerahkan petugasnya dalam merobohkan pagar sebab membuat warga jadi panik serta tak menunjukkan surat izin pembongkaran saat pelaksanaan,” tandasnya.

Untuk diketahui, perobohan pagar tembok oleh Satpol PP Kota Tangsel dipimpin langsung oleh Asda I Pemkot Tangsel, Rahmat Salam. Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan tersebut telah mendapatkan restu dari Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.

Tinggalkan Balasan