Umum  

RDTR dan Ruang Terbuka Hijau Jadi Syarat Pembangunan Pemukiman di Tangsel

RDTR dan Ruang Terbuka Hijau Jadi Syarat Pembangunan Pemukiman di Tangsel
Ruang Terbuka Hijau di Taman Kota II, Tangerang Selatan.

Misalnya, kata dia, perumahan kepadatan sangat tinggi, RTH yang harus dipenuhi yaitu 12,5 persen.

Sedangkan untuk perumahan kepadatan sangat tinggi yang bertampalan dengan zona banjir itu harus 17,5 persen.

Saat ini, pihaknya tengah merencanakan untuk memaksimalkan beberapa aset milik Pemkot Tangsel yang belum ditentukan peruntukannya.

Dengan begitu, dia yakin kewajiban Kota Tangsel untuk memenuhi persentase ruang terbuka hijau 20 persen dapat terwujud.

“Tahun depan kita ada jadwal evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dan kita optimis pencapaian RTH sudah mendekati angka 10 persen,” imbuhnya.(Doni/Jack)

Tinggalkan Balasan