Kota Tangerang, Semartara.News – Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan tertib selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Sebagai bagian dari upaya tersebut, baru-baru ini Pemkot Tangerang menyita sebanyak 214 botol minuman keras di wilayah Kecamatan Cibodas.
Camat Cibodas, Ahmad Suhendar, menjelaskan bahwa langkah penyitaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 yang melarang peredaran minuman beralkohol di kota Tangerang. Selain itu, tindakan ini juga merupakan respons terhadap keluhan warga terkait peredaran miras secara ilegal di beberapa toko kelontong di Kecamatan Cibodas.
“Pada hari kemarin, kami bersama Petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Cibodas melakukan operasi razia miras menjelang Ramadan. Langkah ini penting agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman, tenang, dan kondusif,” ujar Suhendar pada Kamis (19/2/26).
Ia menambahkan bahwa dari hasil razia tersebut, sekitar 214 botol minuman keras berbagai merek dan jenis berhasil diamankan. Selanjutnya, barang bukti tersebut akan diserahkan kepada Satpol PP Kota Tangerang untuk langkah penanganan lebih lanjut.
“Terima kasih kepada semua pihak, khususnya masyarakat yang turut mendukung operasi ini. Semoga langkah ini efektif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tambahnya.
Pemkot Tangerang juga mengharapkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan, demi terciptanya suasana yang nyaman dan tentram. (*)







