SEMARTARA – Obat berjenis tramadol, hexymer dan golongan psikotropika lainnya seharusnya dijual dengan pengawasan ketat. Tapi di Kosambi, Kabupaten Tangerang ratusan ribu butir obat jenis tersebut dijual bebas di tempat berkedok toko kosmetik.
Sebanyak 172.532 butir obat keras ilegal disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Selasa (3/12/2019). Beragam jenis obat keras itu merupakan sitaan dari lima toko kosmetik di Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Obat berjenis psikotropika, kata Kepala BPOM Penny Lukito, harusnya dijual di apotik. Selain itu, pembelian juga harus disertakan dengan resep dokter.
“Toko kosmetik pun tidak ada izin. Dia menjual obat dan obat keras. Obat keras harus di apotik,” katanya di lokasi penggerebekan.
Penggerebekan yang melibatkan aparat gabungan itu bermula dari laporan masyarakat setempat yang resah akan peredaran obat-obatan di lingkungannya. Penny mengatakan, butuh waktu sekitar sebulan mengungkap peredaran obat-obatan terlarang di kawasan tersebut.
Ia menyebut, sejumlah pemilik toko kosmetik itu diduga mengedarkan obat-obatan ilegal ke toko kosmetik di kawasan Kosambi dan Teluknaga lainnya.
“Toko-toko obat dan toko kosmetik tersebut mendapat omzet hingga belasan juta rupiah per harinya,” terangnya.
Meski ilegal, Penny memastikan, obat-obatan itu telah terdaftar di BPOM. Buktinya, pada kemasan obat tertera nomor registrasi dari pihaknya. Namun lantaran menyalahi ijin distribusi, obat-obatan itu terpaksa disita.
Sebanyak 20 tersangka pengedar obat-obatan itu telah dilaporkan ke Polisi. Mereka bakal dijerat dengan pasal 197 dan 198 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
“Tersangka sudah ada juga dan sudah dilimpahkan untuk ditindaklanjuti. Tapi yang terpenting bagi BPOM adalah menelusuri lebih jauh lagi ke hulu yang memproduksi,” tukasnya.
Respon (3)