SEMARTARA, Kota Tangerang – Ratusan pasangan suami istri (pasutri) di Kota Tangerang mengikuti sidang itsbat nikah terpadu tahun 2019 di ruang Al-Amanah Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, pada Jumat (15/2/2019).
Sebanyak 660 pasutri menjalani sidang Itsbat atau pengesahan dokumen pernikahan yang digelar secara serentak di empat titik lokasi yakni GOR Benda, GOR Larangan, Gedung Eks Mall Borobudur dan Ruang Al-Amanah Puspemkot Tangerang.
Sidang itsbat yang difasilitasi Pemerintah Kota Tangerang dalam rangka memperingati HUT Kota Tangerang ke-26 ini bekerjasama dengan Pengadilan Agama.
Himpunan Semartara.com, sejumlah peserta sidang itsbat yang notabene merupakan pasutri lanjut usia (lansia) ini mengaku bahagia. Hal tersebut diungkapkan Nurdin (70), didampingi istrinya Siti Aisah (65), pria asal Selapajang ini mengaku hendak menunaikan Ibadah Haji bersama sang istri, setelah mendapat dokumen nikah secara sah.
Sebab menurut Nurdin, dokumen buku nikah merupakan salah satu persyaratan wajib untuk dapat menjalankan Rukun Islam yang ke lima yaitu menunaikan ibadah haji. “Alhamdulillah nanti punya buku nikah, habis ini mau naik haji,” ujarnya.
Hal senada dikatakan pasutri Amsari (53) dan Muhana (40). Kepada Semartara.com, ia juga mengaku hendak ke tanah suci, bila telah memiliki buku nikah secara resmi, untuk menunaikan ibadah umrah.
“Mau umrah. Ada rencana buat pergi umrah,” ucap pasutri asal Batuceper yang telah menikah secara siri sejak 1985 dan kini dikaruniai lima anak.
Alasan baru mengurus pengesahan dokumen pernikahan saat ini, dikatakan dia lantaran dahulu letak Kantor Urusan Agama (KUA) cukup jauh dan sulit diakses dengan kendaraan. “Dulu pas jaman saya nikah KUA-nya jauh. Becek, lumpur merah terus. Jadi saya nikah siri,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, Iis Rodiyah menyebutkan bahwa sidang itsbat diikuti sebanyak 660 pasutri.
Menurut Iis, itsbat nikah merupakan cara yang dapat ditempuh pasutri yang sudah menikah secara sah menurut agama Islam untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama perkawinannya. Sehingga perkawinan tersebut memperoleh kekuatan hukum.
“Ini biar tercatat di negara sehingga nanti anak-anaknya juga bisa mengurus akta kelahirannya, bisa buat paspor kalau mau berangkat haji serta mengurus administrasi apapun,” terangnya. (Helmi)
Respon (1)