SEMARTARA, Tangerang – Sebanyak 257 botol minuman keras dari berbagai merek ditemukan petugas Bea Cukai, di toilet Terminal 2 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Minggu (1/7) lalu. Miras tersebut diduga sengaja ditinggalkan pemiliknya lantaran takut diketahui petugas.
Ratusan minuman beralkohol tersebut langsung dimusnahkan Bea Cukai, di gedung B KPU Tipe C Bandara Soetta, Selasa (3/7). Adapun pemusnahan dilakukan dengan cara menuang, isi minuman kedalam sebuah drum. Kemudian miras tersebut dibuang ke saluran limbah.
Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soetta, Hengky Aritonang menerangkan, miras tersebut berasal dari seorang penumpang di pesawat Lion Air JT-159 rute Singapura-Jakarta. Penumpang tersebut sengaja meninggalkan 26 koper berisi miras di toilet Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
“Semua miras tersimpan di dalam koper yang sengaja ditinggalkan pemiliknya di toilet kedatangan Terminal 2. Kami dapat laporan dari Avsec ada tas ditinggal dan setelah diperiksa didalamnya ditemukan 257 botol miras,” kata Hengky.
Menurut dia, pemilik koper diduga sengaja memilih penerbangan malam hari untuk mengelabui petugas atau menunggu saat petugas lengah. “Saat melihat petugas masih banyak, mereka mungkin ketakutan hingga meninggalkan barang bukti ratusan botol miras ini di sebuah toilet,” tuturnya.
Sementara Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang menjelaskan, ketentuan membawa minuman beralkohol dari luar negeri adalah satu liter. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017. Atas barang kena cukai yang jumlahnya melebihi batas pembebasan akan dilakukan pemusnahan.
“Setiap penumpang dari luar negeri diperbolehkan membawa maksimal 1 liter minuman beralkohol. Apabila lebih, sekalipun mereka mau membayar bea cukainya tetap tidak bisa dan harus dimusnahkan,” tandasnya. (Helmi)