Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Pada Satuan Polisi Pamong Praja, Tubagus Muh Waisulkurni menuturkan, saat ini bangunan itu dalam tahap pendataan.
Koordinasi Dengan Camat
Eksekusinya, ungkap dia, akan dilakukan menjelang hari H pelaksanaan PEMSEA. Namun sebelum di eksekusi pihaknya akan melakukan teguran-teguran terlebih dahulu kepada pemilik bangunan.
“Untuk eksekusi kami tetap menggunakan prosedur 733, yaitu didahului dengan teguran 1,2 dan 3,” ungkap Waisulkarni sembari menambahkan dalam rencana penertiban itu pihaknya sudah koordinasi dengan camat-camat setempat.
Perlu diketahui Partnership in Environmental Management for the Seas of East Asia (PEMSEA) Network of Local Government (PNLG) adalah bentuk kerjasama dari komunitas pemerintah kota/kabupaten di Asia timur yang memiliki kawasan masyarakat pesisir.
Rencana kegiatan tersebut akan dihadiri oleh puluhan kepala daerah dari seluruh negara di Asia Timur. (Deri/Tri)