SEMARTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Rapat Paripurna Pendapat Walikota Terhadap Penjelasan DPRD. Rapat ini diselenggarakan di Kantor DPRD Tangsel, Sabtu, (3/8/2019).
Dalam pendapat Walikota Tangsel yang dibacakan oleh Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie, pemerintah kota memberikan apresiasi atas prakarsa DPRD Kota Tangerang Selatan yang telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Budaya Integritas dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Produk Lokal Kota Tangerang Selatan.
“Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Budaya Integritas, ada beberapa hal yang menjadi perhatian, yaitu sistematika penyusunan naskah akademik belum memenuhi kaidah sistematika Naskah Akademik sebagaimana yang diatur dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Benyamin.
Materi muatan belum diatur secara jelas mengenai obyek Pembangunan Budaya Integritas, apakah ditujukan kepada masyarakat atau Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel.
Perlu dipertimbangkan mengenai pembentukan mengenai Komite Integritas mengingat tidak ada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mewajibkan untuk dibentuk di daerah, selain itu bila dilihat dari tugas, fungsi, dan wewenang Komite Integritas yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah ini.
Secara eksisting sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah sesuai dengan sub urusan bidangnya, sebagai contoh dalam rangka menyelaraskan dan menjamin pencapaian visium Kota Tangerang Selatan merupakan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan terkait peran pengawasan internal merupakan fungsi Inspektorat selaku Aparatur Pengawas Internal Pemerintah.
Mengenai unsur-unsur Pembangunan Budaya Integritas yang digerakkan oleh Komite Integritas, yaitu pengendalian strategi korupsi, kolusi, dan nepotisme, hal ini apakah Komite Integritas memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi, mengingat untuk menangani tindak pidana khusus ini kewenangan Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mengenai kehandalan Standar Operasional Prosedur dan Keterbukaan Informasi Publik, dapat disampaikan bahwa Pemerintah Daerah telah menyusun peraturan terkait materi muatan tersebut yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik.
“Selanjutnya berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Budaya Integritas tidak memenuhi unsur kejelasan rumusan, tujuan, kehasilgunaan dan kedayagunaan,” jelasnya.
Dikhawatirkan bertentangan dengan peraturan perundangundangan di atasnya serta tumpang tindih dengan Peraturan Daerah lainnya, sehingga tidak dapat dilaksanakan, oleh karenanya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Budaya Integritas perlu dipertimbangkan kembali untuk tidak dibahas lebih lanjut.
Sedangkan Perlindungan Produk Lokal Kota Tangsel, dari perspektif pemerintahan dan masyarakat merupakan regulasi yang strategis untuk ditetapkan dan dilaksanakan di Kota T angerang Selatan, sebagai upaya perlindungan, dan pelestarian dari ciri khas yang spesifik produk lokal Kota Tangsel.
“Namun terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, yaitu perlu ada kejelasan mengenai karakteristik produk lokal sebagai produk unggulan daerah yang tidak hanya dari sektor pangan, namun perlu diperluas ke sandang, papan dan tradisi budaya,” paparnya.
Hal penting lainnya dari Rancangan Peraturan Daerah ini adalah pengaturan mengenai legalitas dari produk lokal seperti Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) agar tidak menjadi klaim dari daerah, atau pihak lain.
Respon (4)