Selain itu, ada juga permohonan hibah tanah dan bangunan eks rumah dinas Camat Pasar Kemis oleh Korpri untuk Klinik Kesehatan Korpri Kabupaten Tangerang, dan permohonan hibah tanah oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang dalam rangka peruntukan kantor sekretariat.
Zaki menuturkan, nantinya mekanisme dan proses pemindahtanganan ini akan dilakukan dengan cara penjualan dan hibah. “Pada prinsipnya rencana pemindahtanganan barang milik daerah ini dalam rangka pelayanan publik dan pengembangan wilayah yang lebih tertata,” terang Zaki.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, menyampaikan, usulan yang disampaikan oleh bupati, terlebih dahulu akan didalami oleh pihak legislatif untuk disetujui atau tidak.
“Apa yang disampaikan pemkab terkait hal ini akan kami godog terlebih dahulu dengan Pansus yang menangani bidang keuangan dan aset daerah,” tandasnya.
Apabila dalam Pansus itu pengajuan bupati disetujui, kata Kholid, maka akan diketok palu untuk segera dilaksanakan. Bila tidak tentunya tidak dapat dilaksanakan. (Deri/Tri)