Kota Tangsel, Semartara.News — Memasuki Ramadan 1447 H, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan aturan khusus terkait aktivitas ekonomi dan hiburan. Warung makan diperbolehkan buka mulai pukul 11.00 WIB, sementara seluruh tempat hiburan ditutup selama bulan puasa untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan masyarakat.
Wali Kota Benyamin Davnie menjelaskan, kebijakan ini dibuat bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai langkah menghindari gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus memastikan warga dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang.
Selain pengaturan jam operasional warung, pemerintah daerah juga memastikan stok pangan di pasar tetap aman, guna mencegah gejolak harga selama Ramadan. Benyamin menambahkan, kegiatan sahur on the road dan penggunaan petasan juga dilarang sepenuhnya.
“Kami berharap masyarakat menahan diri dalam konsumsi dan menjalankan puasa dengan makna kesederhanaan serta pengendalian diri. Kebijakan ini bertujuan menciptakan Ramadan yang tertib, aman, dan penuh kekhusyukan di Tangsel,” ujar Benyamin. (*)







