Rakor Dengan KPK, Wali Kota Tangerang Imbau Pengembang Segera Serahkan PSU

Pemerintah Kota Tangerang bersama dengan KPK RI minta pengembang segera serahkan PSU.

Kota Tangerang, Semartara.News– Pemerintah Kota Tangerang bersama dengan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar rapat koordinasi monitoring evaluasi Percepatan Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Oleh Pengembang Perumahan Kepada Pemerintah Kota Tangerang Pensertifikatan BMD dan Optimalisasi Pajak Daerah.

Acara yang berlangsung di ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (15/7/2022) tersebut dibuka langsung oleh Wali Kota Tangerang  Arief R. Wismansyah.

Hadir dalam kegiatan itu kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Mujahidin Ma’aruf dan Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Agus Priyanto.

Dalam kesempatannya, Wali Kota mengimbau kepada seluruh pengembang yang ada di Kota Tangerang agar dapat segera menyerahkan prasarana sarana dan itilitas (PSU) sebagai upaya untuk membantu meringankan beban operasional yang ditanggung oleh pengembang.

“Ini bisa disebut relaksasi, karena jika sudah diserahkan bisa mengurangi biaya operasional Khususnya, dari sisi kewajiban PBB yang dibayarkan,” kata Wali Kota dalam acara yang juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan pengembang di Kota Tangerang.

Arief menyebut dengan diserahkannya PSU yang dimiliki oleh pengembang kepada Pemkot Tangerang, akan berdampak positif kepada kepercayaan masyarakat yang tinggal di wilayah yang dikelola oleh pengembang.

“Karena masyarakat sudah menunaikan kewajibannya, dan berhak menerima sarana prasarana yang berkualitas baik,” terangnya.

Tak hanya itu, Wali Kota juga berpesan kepada pengembang untuk tidak melupakan kewajiban penyediaan tanah makam di wilayah yang dikelola oleh pengembang.

“Pemkot juga sudah menerbitkan aturan agar lebih banyak pilihan dalam penyediaan tanah makam,”bebernya.

Sementara itu, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Agus Priyanto menekankan kerjasama antara Pemkot Tangerang dengan instansi yang ada di Kota Tangerang telah terjalin dengan baik, khususnya dalam hal penanganan aset demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Hal ini sudah dilakukan oleh Pemkot Tangerang  dan kami mendukung hal itu,” tegas Agus.

Agus menambahkan berdasarkan pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh KPK RI pada tahun 2021, Kota Tangerang menempati posisi tertinggi di Provinsi Banten dengan indeks poin 76,91.

“Dimana survei dilakukan untuk mengetahui bagaimana persepsi masyarakat kepada pemerintah dalam pencegahan korupsi,” tukasnya.(Tri)

 

Tinggalkan Balasan