Berita  

PWI Pusat Umumkan Edaran Resmi: Ketentuan Jabatan, Perpanjangan KTA hingga Donasi Kemanusiaan Sumatera

PWI Pusat keluarkan tiga SE: larangan rangkap jabatan, perpanjangan KTA, dan donasi korban banjir Sumatera.
Zulmansyah Sekedang. (Foto: Ist)

Jakarta, Semartara.News – PWI Pusat mengumumkan tiga Surat Edaran (SE) terbaru yang mengatur ketentuan jabatan dalam organisasi, mekanisme perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA), serta imbauan donasi kemanusiaan bagi korban banjir di Sumatera. Ketiga edaran tersebut ditujukan kepada seluruh anggota dan pengurus PWI se-Indonesia sebagai langkah penegasan aturan organisasi sekaligus wujud kepedulian sosial.

Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, Jumat (12/12/2025), menjelaskan bahwa edaran pertama, SE tentang Rangkap Jabatan Nomor 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025, diterbitkan untuk mempertegas kembali aturan dalam Peraturan Dasar PWI Pasal 28 Ayat 2 mengenai larangan rangkap jabatan di tubuh organisasi.

“Pengurus tidak diperbolehkan merangkap jabatan, misalnya pengurus PWI Pusat menjadi pengurus PWI Provinsi, atau pengurus PWI Kabupaten/Kota merangkap jabatan di PWI Provinsi maupun PWI Pusat,” jelas Zulmansyah, Jumat, 12 Desember 2025. Namun, rangkap jabatan tetap diperbolehkan untuk forum wartawan atau konstituen Dewan Pers yang bukan organisasi wartawan, seperti SPS, SMSI, JMSI atau AMSI.

Surat Edaran kedua, Nomor 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025, berisi ketentuan perpanjangan KTA bagi anggota yang masa berlakunya habis pada 2023 dan 2024. Kebijakan ini merupakan hasil keputusan Rapat Pleno PWI Pusat yang dipimpin Ketua Umum Akhmad Munir pada 5 Desember 2025. Melalui diskresi tersebut, anggota diperbolehkan memperpanjang KTA melalui mekanisme normal di PWI Provinsi sesuai persyaratan PD PRT PWI.

Diskresi perpanjangan dibuka hingga Februari 2026. Setelah tenggat waktu tersebut, KTA yang sudah habis masa berlaku tidak dapat diperpanjang, dan anggota harus mengulang status keanggotaan melalui OKK (Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian).

Edaran ketiga berisi imbauan Donasi Kemanusiaan sebagai bentuk kepedulian PWI terhadap bencana banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. PWI Pusat melalui PWI Peduli membuka rekening donasi di BRI KCP Lemhanas Nomor 059601000155307 atas nama PWI, dan mengajak seluruh anggota berpartisipasi membantu para korban.

“Donasi ini akan disalurkan setelah fase darurat selesai. Kami mengimbau seluruh anggota PWI untuk bergotong royong meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak banjir di Sumatera,” ujar Zulmansyah. (Rls)

Tinggalkan Balasan