PWI Banten Mantapkan Konsolidasi dan Soliditas Wartawan Pasca Dualisme Tangsel

PWI Banten resmi akhiri dualisme PWI Kota Tangsel lewat musyawarah damai yang hasilkan kepengurusan baru dan solid.
Pengurus PWI Banten bersama perwakilan dua kubu PWI Kota Tangerang Selatan berfoto bersama usai rapat musyawarah penyatuan kepengurusan di Sekretariat PWI Banten, Kota Serang, Senin (20/10/2025). (Foto: ist)

Serang, Semartara.News— Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten secara resmi menyelesaikan masalah perselisihan kepemimpinan di internal PWI Kota Tangerang Selatan. Penyelesaian ini ditetapkan melalui Rapat Musyawarah Perselisihan PWI Kota Tangerang Selatan yang diselenggarakan pada hari Senin, 20 Oktober 2025, di Sekretariat PWI Banten, Kota Serang.

Rapat berjalan dari pukul 14.00 hingga 16.30 WIB dengan atmosfer yang harmonis, penuh semangat diskusi, dan menekankan prinsip solidaritas.

Acara tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan PWI Pusat Nomor: 009-PGS/PP-PWI/LXXIX/X/2025 yang menetapkan PWI Provinsi Banten yang sah, di bawah pimpinan Rian Nopandra sebagai Ketua dan Fahdi Khalid sebagai Sekretaris.

Sebelumnya, PWI Kota Tangerang Selatan menghadapi perselisihan kepemimpinan antara kelompok Ahmad Eko Nursanto dan Edy Riyadi. Melalui proses diskusi yang difasilitasi oleh PWI Provinsi Banten, kedua pihak hadir bersama anggota masing-masing dan sepakat untuk menyatukan kepemimpinan.

Dalam kesepakatan rapat, ditentukan bahwa Ahmad Eko Nursanto akan menjabat sebagai Ketua dan Edy Riyadi sebagai Sekretaris PWI Kota Tangerang Selatan. Keputusan ini diterima oleh kedua belah pihak dengan semangat persaudaraan, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI serta ketetapan PWI Pusat.

Rapat dimoderasi langsung oleh Ketua PWI Banten Rian Nopandra dan Sekretaris Fahdi Khalid, dengan dukungan dari jajaran pengurus PWI Banten lainnya, termasuk Wakil Ketua Bidang Organisasi Teguh Akbar Idham dan anggota Dewan Kehormatan PWI Banten Media Sucahya.

Sebagai langkah selanjutnya, PWI Banten memberikan batas waktu maksimal tujuh hari sejak keputusan ditetapkan untuk merancang susunan pengurus baru yang seimbang dari kedua kelompok, sebelum disahkan secara resmi oleh PWI Provinsi Banten.

Langkah ini menunjukkan dedikasi PWI Banten dalam menjaga keutuhan, profesionalitas, dan integritas organisasi, sekaligus mempertegas komitmen untuk menyelesaikan semua masalah perselisihan di tingkat kabupaten/kota. (*)

Tinggalkan Balasan