“PAD adalah kemampuan daerah dalam menggali berbagai sumber-sumber pendapatan, baik yang berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, maupun dari sumber-sumber pendapatan lainnya,” katanya.
Menurut Nurman, PAD merupakan modal dasar bagi tiap daerah dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan sekaligus merupakan suatu bukti terhadap tingginya tingkat kesadaran masyarakat dalam mendukung pemerintah. Selain itu, bagaimana kemampuan daerah dalam menggali potensi sumber-sumber PAD.
Lebih jauh, kata Nurman, jika merujuk pada Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa penempatan beban kepada rakyat seperti pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara.
Kemudian dalam peraturan perundang – undangan tentang pajak dan retribusi, sesungguhnya pemerintah daerah diberikan kewenangan dan kewajiban untuk melakukan pemungutan kepada masyarakat berupa pajak daerah dan retribusi daerah.
“Salah satu pungutan yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah adalah lahan parkir, sebab pengelolaan lahan parkir berpotensi cukup besar untuk menambahkan/meningkatkan pendapatan asli daerah,” tegasnya.
Dikatakan Nurman, berdasarkan uraian tersebut, apabila pemerintah daerah tidak memanfaatkan atau mengabaikan sesuatu hal yang berpotensi dapat menambahkan atau meningkatkan pendapatan daerah seperti lahan parkir.
“Maka jelas sikap pemerintah daerah tersebut secara langsung mengabaikan kewajiban atau tidak menggunakan kewenangannya,” tandasnya.(Deri/Tri)