“Realisasi penerimaan pajak parkir per tanggal 27 September 2022 sebesar Rp. 40,3 Miliar. Kalau detail khusus dari pasar saja saya harus minta rincian ke bagian teknis dulu,” ungkapnya.
Tomi menuturkan kedepannya, tidak hanya potensi pajak parkir pada pasar tetapi meliputi tepi jalan dan sebagainya akan dikelola langsung oleh dinas teknis yaitu Dinas Perhubungan. Kemudian untuk parkir pasar nantinya tidak dikelola oleh Perumda NKR lagi.
Untuk itu, lanjutnya, Bapenda bersama dinas Teknis sedang membahas regulasinya dan wacana akan direalisasikan pada Tahun 2023 mendatang. Sehingga sumber kas daerah dari sektor pajak parkir dapat maksimal.
“Rencana kedepan kita akan menggali potensi retribusi parkir oleh Dinas Perhubungan. Nantinya akan memberlakukan parkir tepi jalan dan parkir berlangganan yg saat ini sedang dalam tahap proses pembahasan regulasinya,” ucapnya.
“Mudah – mudahan Tahun 2023 dapat terealisasi wacana tersebut,” sambungnya.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Koordinator penggiat anti korupsi (TRUTH), Nurman Samad mengatakan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.