Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memaparkan keuntungan hasil pengelolaan parkir di Pasar Tradisional oleh Perumda NKR dengan cara swakelola tidak masuk ke dalam kas pemerintah daerah.
Kepala Bidang Perencanaan, Pelaporan dan Regulasi Pendapatan Daerah (P2RPD) Pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Tomi mengatakan pendapatan dari total 20 pasar yang ada di wilayah khususnya dari sektor pajak parkir yang masuk ke dalam kas daerah hanya pasar modern atau yang lahan parkirnya sudah dikelola pihak ketiga (Swasta).
“Untuk pasar yang sudah modern seperti di Kelapa Dua masuk ke Kas Daerah, ada juga selain pasar modern, Contohnya kaya parkir di Bandara, Mall ataupun pusat bisnis, intinya yang sudah di kelola pihak ke tiga,” kata Tomi kepada Semartara.News, Kamis, (29/9/2022).
Sedangkan, lanjutnya, untuk pemasukan parkir pasar tradisional, seperti Pasar Curug, Cikupa dan lainnya yang dikelola dengan cara swakelola atau perorangan, menjadi dividen Perumda Pasar NKR.
“Parkir yang dikelola secara swakelola seperti Pasar Curug, Cikupa, dan pasar – pasar yang serupa itu tidak masuk ke kas daerah, tapi ke Perumda Pasar NKR,” terangnya.
Meski begitu, Tomi, belum dapat memberi tahu rincian berapa besaran pendapatan pajak parkir yang dihasilkan dari pasar modern. Namun ia mengungkap secara keseluruhan pendapatan pajak parkir yang masuk ke kas daerah saat ini telah mencapai Rp. 40,3 Miliar atau 89,68 % dari target APBD Tahun 2022 sebesar Rp. 45 Miliar.