SEMARTARA, Tangerang (26/9) – Ratusan obat yang belum terdaftar dan puluhan kosmetik yang mengandung bahan yang berbahaya berhasil diamankan dalam operasi gabungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Satnarkoba Polres Kota Tangerang dan BPOM Serang di toko obat yang berada di komplek perumahan Puri Permai Tigaraksa, Selasa (26/9).
Wakasatnarkoba Polres Kota Tangerang AKP Budi Susanto mengatakan, dalam kegiatan hari ini Satnarkoba Polres Kota Tangerang sifatnya hanya mendampingi dari pihak Dinkes Kabupaten Tangerang dan perwakilan dari BPOM Serang.
“Hasil operasi diperoleh beberapa obat-obatan dan kosmetik yang dinilai tidak terdaftar merk dagangnya, dan beberapa kosmetik disinyalir mengandung zat-zat yang berbahaya seperti merkuri,” terang AKP Budi Susanto.
Selain itu, Staf Pemeriksaan BPOM Serang Fauji menjelaskan, pihaknya melakukan penertiban terhadap toko-toko yang menjual obat-obat keras tanpa adanya kewenangan serta keahlian. Karena menurutnya, minimal bagi toko obat terdapat ahli farmasi yang dapat membantunya terkait pengetahuan obat keras.
“Kepada pemilik toko kami berikan himbauan untuk mengurus perijinan kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dan untuk sementara tokonya ditutup,” tambah Fauji.
Dapat diketahui dalam operasi gabungan diperoleh sebanyak 105 obat keras yang tidak terdaftar di BPOM dan sebanyak 26 Kosmetik yang mengandung bahan yang berbahaya. Selanjutnya barang bukti obat keras dan kosmetik diamankan oleh BPOM Serang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. (Yansopi)
Baca juga:
Respon (1)