Jakarta, Semartara.News– Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), terima Surat Presiden (Supres) tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut, disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1/2021).
“Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI, atas nama Komjen (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo, Msi, untuk mendapatkan persetujuan DPR,” kata Puan Maharani dalam keterangan yang diterima Semartara.News.
Saat menyampaikan Surpres Calon Kapolri, Mensesneg Pratikno, tiba di Gedung Parlemen sekira pukul 10.45 WIB. Adapun Puan, didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Aziz Syamsudin, saat menerima Surpres tersebut.
“Pergantian Kapolri saat ini adalah, mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir, dan dengan demikian, perlu diangkat Kapolri yang baru,” ucap Puan.
Puan menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Menurut Puan terhadap Kapolri usulan Presiden, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi, yang dapat memberi keyakinan, bahwa, Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan.
Persyaratan itu meliputi syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika.
“Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR,” ujar Puan.
Mekanisme internal DPR yang dimaksud Puan, adalah, didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden, tentang Pencalonan Kapolri, serta, penugasan Komisi terkait, yaitu, Komisi III untuk melakukan fit and proper test.
“Hasil fit and proper test di Komisi III, akan kembali dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan,” ungkap perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI tersebut.
“Proses ini akan ditempuh selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” lanjut Puan.
Alumni Fisip Universitas Indonesia itu melanjutkan, DPR RI akan menjalankan seluruh tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku, hingga diketahui, apakah Kapolri yang diusulkan Presiden mendapat persetujuan DPR.
Puan melanjutkan, peran institusi Kepolisian RI sangat penting dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kepemimpinan Polri sangatlah penting dalam mengarahkan, membawa dan membangun institusi Kepolisian RI yang semakin maju, modern, dan berwibawa,” ungkap wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah V tersebut.
Puan berharap, Polri ke depan dapat meningkatkan profesionalitas personel, pelayanan publik yang semakin baik, serta rasa aman di dalam masyarakat.
“Setiap momentum pergantian Kapolri akan selalu disertai dengan harapan rakyat agar Polri dapat mewujudkan dirinya sebagai lembaga yang memiliki integritas dalam mengayomi rakyat,” sambung Puan.