Berita  

PTUN Minta Pemprov Jakarta Keruk Kali Mampang

PTUN Minta Pemprov Jakarta Keruk Kali Mampang
PTUN Minta Pemprov Jakarta Keruk Kali Mampang

Jakarta, Semartara.News – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk total Kali Mampang. PDIP menilai pengerukan sebetulnya perlu dituntaskan pemprov tanpa lebih dulu digugat.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan pengerukan memang merupakan tugas pemprov untuk melayani. Dengan adanya gugatan tersebut, Gembong menilai pemprov gagal memberikan rasa aman.

“Ya itu kan memang tugas pemprov untuk melayani dan memberi jaminan rasa aman dari banjir. Kalo ada warga yang mengajukan gugatan ke PTUN berarti pemprov lalai dalam memberi rasa aman dari bahaya banjir,” kata Gembong, saat dihubungi, Kamis (17/2/2022).

“Mengeruk kali itu sudah menjadi kewajiban pemprov dalam mengatasi persoalan banjir, itu sudah menjadi pekerjaan rutin,” sambungnya.

Gembong menilai pemprov seharusnya tak menunggu warga melakukan gugatan untuk pengerukan. “Tidak harus menunggu gugatan warga terlebih dahulu,” imbuhnya.

Senada dengan Gembong, Anggota DPRD DKI fraksi PDIP Yuke Yurike mengatakan mengapresiasi putusan PTUN. Namun menurutnya pengerukan dapat dilakukan tanpa menunggu putusan PTUN.

“Saya mengapresiasi putusan dari PTUN ini. Menurut saya, sebetulnya tanpa perlu sampai perkara ini diputuskan, normalisasi sungai memang harus dituntaskan,” ujar Yuke Yurike.

Yuke menilai Anies sungkan untuk melanjutkan normalisasi. Namun juga tidak melakukan naturalisasi.

“Saya melihat Pak Gubernur sungkan melanjutkan normalisasi, namun tidak juga melakukan naturalisasi,” kata Yuke.

Yuke berharap putusan yang diberikan menjadi perhatian dan evaluasi bagi wilayah lain. Hal ini disebut agar warga tidak perlu menggugat terlebih dulu untuk bebas banjir.

“Semoga dengan keputusan ini, normalisasi di daerah Mampang bisa dilanjutkan dan bisa mengurangi dampak banjir di daerah tersebut. Dan saya berharap juga menjadi perhatian dan evaluasi untuk di wilayah lainnya , jangan sampai nanti semua korban banjir harus nuntut dulu baru mereka ada harapan wilayahnya bebas dari banjir,” tuturnya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeruk Kali Mampang. Putusan itu atas permohonan sejumlah warga Jakarta. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (17/2), penggugat adalah:

  1. Tri Andarsanti Pursita
  2. Jeanny Lamtiur Simanjuntak
  3. Gunawan Wibisono
  4. Yusnelly Suryadi D
  5. Hj Shanty Widhiyanti SE
  6. Virza Syafaat Sasmitawidjaja
  7. Indra

Penggugat menggugat Gubernur Anies untuk mengeruk kali di sejumlah titik di Jakarta. Apa kata majelis PTUN Jakarta?

“Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; dan tidak dibangunnya turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang,” ucap majelis.

Putusan itu diketuk oleh ketua majelis Sahibur Rasyid dengan anggota Pengki Nurpanji dan Sudarsono.

“Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya,” pungkas majelis dalam sidang online pada 15 Februari 2022.(Detikcom)

Tinggalkan Balasan