Diduga Ada Union Busting
Dewan Pengurus Cabang (DPC) SPSI Kota Tangerang, Andrian Sevrianto menyatakan mendukung sikap rekanya tersebut.
Andrian menyebut, bahwa surat keputusan perusahaan tentang PHK itu terhitung sejak tanggal 8 Oktober 2022.
Namun, kedua rekanya itu sudah tidak boleh bekerja dari 23 September 2022.
Lantaran itu, Andrian menyayangkan sikap perusahaan yang justru memperkeruh keadaan. Bukan sebaliknya, menjalin hubungan baik dengan buruh.
“Bukannya kita selesaikan secara kekeluargaan permasalahan Rian, perusahaan justru menambah karyawannya yang di PHK,” ucapnya.
Andrian menduga PT Yasunli mencoba melakukan union busting (pemberangusan serikat pekerja), khususnya terhadap pengurus SPSI.
“Saya duga ada union busting, hanya saja secara halus, tidak terang-terang,” ujarnya.
Andrian mengungkapkan ciri-ciri perusahaan yang melakukan union busting, yaitu melakukan PHK, mutasi pengurus serikat, demosi dari jabatan, dan menghalangi kegiatan organisasi.
Sementara itu, Legel Corporate PT Yasunli, Deden Brond Syarief, saat dikonfirmasi menyatakan ketidaktahuannya terkait permasalah tersebut.
Padahal sebelumnya, Dua Karyawan yang mendapat PHK mengakui menemui legal corporate dan HRD PT Yasunli.
“Itu case lain lah, yah. sementara ini, kita bahas lain kali, lah, yah,” kata Brond.
“Kita belum mengetahui secara persis. Jadi, sementara no coment dulu sebelum saya melihat berkasnya seperti apa,” tambahnya.
Hal itu juga diungkapkan oleh HRD PT Yasunli, Nor Salim.
“Statement saya sama seperti Pak Brond,” pungkasnya. (Kahfi/jack)