Berita  

PT ABM Siap Lawan Tuduhan Korupsi dari LSM JAMBAKK

PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) akan melaporkan balik LSM JAMBAKK terkait tuduhan korupsi pembelian minyak goreng fiktif.
Kuasa Hukum PT Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda), Faisal Rizal. (Foto: Ist)

Serang, Semartara.News – Kuasa Hukum PT Agrobisnis Banten Mandiri (PT ABM), Faisal Rizal, mengumumkan rencana untuk melaporkan balik LSM JAMBAKK (Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan) terkait laporan dugaan korupsi yang telah diajukan ke Kejaksaan Tinggi Banten. Faisal menegaskan bahwa laporan tersebut tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya dan dapat merugikan reputasi perusahaan kliennya..

Faisal menjelaskan bahwa tuduhan mengenai pembelian minyak goreng fiktif tidak sesuai dengan kenyataan, karena PT ABM telah menerima pasokan minyak goreng yang sah. Ia juga membantah tuduhan mengenai metode pembayaran yang dianggap tidak benar. Faisal meminta Kejati Banten untuk menyelidiki sumber laporan JAMBAKK yang dianggap tendensius dan tidak akurat.

“Di mana letak ketidakbenarannya? PT ABM sudah menerima minyak goreng dan langsung mendistribusikannya kepada pelanggan (repacker) sebanyak 101.290 kg. Sisanya akan dikirim setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H (April 2025),” jelasnya, Rabu, 26 Maret 2025.

Lebih lanjut, Faisal membantah tuduhan mengenai skema pembayaran Cash Before Delivery (CBD) kepada PT KAN. Ia menjelaskan bahwa PT ABM menggunakan metode SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) di Bank BRI, di mana uang didepositokan dan baru bisa dicairkan saat SKBDN jatuh tempo, dengan dilengkapi bukti penerimaan barang dan persetujuan dari pihak pemohon, dalam hal ini PT ABM.

“Skema pembayaran SKBDN ini jauh lebih aman, dengan risiko yang lebih kecil dan dapat dikendalikan. Jadi, PT ABM tidak menggunakan skema CBD seperti yang dituduhkan oleh JAMBAKK,” ungkapnya.

Faisal menyesalkan pernyataan JAMBAKK yang dianggap merugikan PT ABM. Ia meminta agar Kejati Banten melakukan penyelidikan mendalam terhadap sumber-sumber laporan yang diajukan oleh JAMBAKK. Menurutnya, laporan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan sangat tendensius.

“Kami siap untuk melakukan klarifikasi sesuai dengan fakta. Di sisi lain, kami juga akan melaporkan balik JAMBAKK karena telah menyampaikan laporan yang tidak sesuai dengan kenyataan yang dipublikasikan di media online. Tindakan JAMBAKK sangat tendensius dan jauh dari kebenaran,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun, Ketua Umum LSM JAMBAKK Provinsi Banten, Feriyana, telah membuat laporan pengaduan ke Kejati Banten terkait dengan pembelian minyak goreng CP10 oleh PT ABM dari PT Karyacipta Argomandiri Nusantara (KAN), yang diproduksi oleh PT Multi Nabati Asahan, pada Selasa, 25 Maret 2025.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa transaksi pembelian dilakukan dengan Nomor PO: ABM 1702202501035 pada tanggal 17 Februari 2025. “Transaksi ini menggunakan metode pembayaran Cash Before Delivery (CBD) kepada PT KAN, dengan jumlah pembelian sebanyak 300.000 kg. Surat perjanjiannya ditandatangani oleh Yoga Utama, yang menjabat sebagai Plt. Direksi PT ABM,” jelasnya dilansir dari klikviral.com.

Namun, setelah dilakukan investigasi ke lokasi serta klarifikasi kepada PT Multi Nabati Asahan, Feriyana melanjutkan, pihaknya menemukan bahwa produsen tidak dapat memberikan keterangan yang jelas terkait transaksi tersebut. Selain itu, tangki penyimpanan minyak goreng CP10 yang seharusnya berada di Ciwandan, sebagaimana dinyatakan oleh PT Karyacipta Argomandiri Nusantara, tidak ditemukan di lokasi yang dimaksud.

“Berdasarkan temuan ini, kami menduga bahwa transaksi pembelian minyak goreng CP10 ini bersifat fiktif, yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan