Berita  

PSBB Sesi Dua Ditekankan pada Penindakan Hukum dan Efek Jera

SEMARTARA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesi dua sebagai upaya percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Tangerang diperpanjang hari ini, Sabtu 2 Mei 2020 pukul 00:01 WIB.

Perpanjangan PSBB di Kabupaten Tangerang ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Percepatan Penanganan COVID-19.

“Untuk PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang kita tetapkan perpanjang mulai tanggal 2 Mei 2020,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Ia juga mengatakan, waktu pelaksanaan PSBB sesi dua di Kabupaten Tangerang yang digelar 2 Mei hingga 17 Mei 2020 ini, diatur dalam Keputusan Bupati Tangerang Nomor 360/Kep.426-Huk/2020 tentang Penerapan Jangka Waktu Perpanjangan Pelaksanaan PSBB dalam Percepatan Penanganan COVID-19.

Dalam perpanjangan PSBB tersebut, kata Zaki, pihaknya menyesuaikan kebijakan Pemrpov Banten yang akan ditetapkan di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan

“Masalah chek point di perbatasan selayaknya 24 jam. Sekaligus untuk menyekat arus mudik. Sedangkan untuk chek point internal bisa dikurangi karena keterbatasan personel dan luas wilayah Kabupaten Tangerang,” tutur Zaki.

Dalam PSBB sesi kedua ini, menurut Zaki, penekanannya lebih kepada penindakan hukum yang humanis dan membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar.

Dikatakqn pula, pada PSBB sesi dua imi perlu peningkatan dan optimalisasi terhadap chek point, terutama di Jalan Tol Jakarta-Merak. Beberapa pintu tol juga perlu evaluasi, termasuk titik-titik chek point di sejumlah wilayah selama PSBB sesi pertama.

“Untuk PSBB sesi kedua ini diharapkan lebih ketat lagi dan membuat masyarakat lebih disiplin lagi dalam penerapan PSBB,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan