Berita  

PSBB Lanjutan, Tempat Ibadah Diberikan Kelonggaran, Pembukaan Mall dan Pusat Perbelanjaan Melihat Kondisi Jakarta

KAI dan Pemkab Tangerang Bangun Palang Perlintasan Desa Daru
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

SEMARTARA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesi dua berakhir 31 Mei 2020. Melalui release bagian pemberitaan pada Diskominfo Kabupaten Tangerang, PSBB dilanjutkan. Namun PSBB kali ini memberikan kelonggaran pada tempat san sarana ibadah, dengan mengedepankan protokol kesehatan.

Menyinggung soal mall dan pusat perbelanjaan di luar supermarket dalam memberikan kelonggaran pada penerapan PSBB lanjutan, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyarankan, pembukaan mall dan pusat-pusat perbelanjaan di luar supermarket, seyogyanya bisa melihat kondisi di daerah Jakarta. Jangan sampai Banten buka lebih dulu daripada Jakarta.

“Kalau kita bisa buka lebih dulu daripada Jakarta dikhawatirkan masyarakat Jakarta melakukan belanja di wilayah Banten, terutama wilayah Tangerang Raya karena ini dikhawatirkan terjadi penularan di sana,” katanya.

Mengenai sarana pendidikan di daerah berjuluk Kota Seribu Pabrik tersebut, kata Zaki, berdasarkan hasil kajiannya bahwa masih perlu ditutup terlebih dahulu. Karena proses belajar mengajar di SD maupun SMP, bahkan di tingkat SLTA itu bukan saja hanya proses belajar formal tetapi juga banyak interaksi antar siswa. Dari situlah dikhawatirkan terjadi penularan dari siswa-siswa tersebut

“Jadi kami sedang mengkaji apakah sekolah tetap akan belajar di rumah, sementara infrastruktur di sekolah-sekolah ini belum siap. Kalau infrastruktur sudah siap satu meja untuk satu orang siswa, artinya kita harus memperlakukan shift,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan