SEMARTARA – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang diperpanjang selama 14 hari kedepan, sampai tanggal 28 Juni 2020. Dalam PSBB jilid 4 ini, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar sebut akan fokus tingkatkan fungsi gugus tugas tingkat di RT dan RW.
“PSBB Kabupaten Tangerang diperpanjang untuk memberikan edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat,” kata Ahmed Zaki Iskandar Bupati Tangerang, Minggu 14 Juni 2020.
Keputusan perpanjang PSBB tersebut setelah dilakukan rapat evaluasi pelaksanaan PSBB jilid 3 yang dipimpin langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim melalui zoom meting yang dilaksanakan hari Minggu 14 Juni 2020 siang.
Acara tersebut diikuti Wakil Gubernur Banten, Ketua DPRD Banten, Kapolda Banten, Kapolda Metro, Danrem 052 WKR, Kajati Banten, Kabinda Banten, Bupati Tangerang, Walikota Tangerang, Walikota Tangerang Selatan dan Forkopimda di Tangerang Raya.
Bupati juga menjelaskan bahwa PSBB jilid ke-4 didasari masih tinggi tingkat penularan di wilayah Tangerang Raya, yaiti masih di atas 1,2 RO, meskipun pada saat ini terus terkonfirmasi pasien positifnya cenderung menurun, yaitu melihat dari survei-survei yang dilakukan baik dari epidemiologi kesehatan masyarakat maupun lainnya.
“Ketika PSBB yang ketiga dari tanggal 1 sampai dengan 14 Juni 2020 dilonggarkan ada angka-angka yang memang harus menjadi perhatian termasuk tingkat penularanya,” katanya
Saat ini kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker, jaga jarak dan tidak keluar rumah apabila tidak penting ini juga masih sangat rendah, terutama di wilayah Kabupaten Tangerang.
Keputusan PSBB dilanjutkan untuk memfokuskan kepada pembatasan tingkat lingkungan, jadi RT dan RW yang akan digerakkan bersama-sama untuk menjaga lingkungannya masing-masing.
“Kalau dilihat di wilayah Tangerang ini cukup dinamis pergerakan masyarakatnya, tapi kita berusaha untuk menekan angka masih tinggi tingkat penyebarannya, karena itu tugas gugus tugas tingkat RT/RW untuk memberikan Informasi diingkungannya,” ujar Zaki.
Menurut Zaki, tujuan PSBB diperpanjang adalah untuk mengajak masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan COVID-19 di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Kita juga mengajak kepada masyarakat untuk bisa menjaga lingkungannya dan bisa menjadi contoh bahkan menegur apabila di lingkunganya dan tidak memakai masker,” ungkapnya.
Zaki menambahkan, PSBB kali ini lebih difokuskan kepada lingkungan yang memang daerahnya sudah ada kasus pasien terkonfirmasi. Jadi, di lingkungan-lingkungan itu mereka bersama-sama dengan pemerintah daerah menjaga masyarakatnya masing-masing.
“Jadi selama vaksin belum ditemukan atau obatnya belum ada, pemerintah masih melakukan imbauan kepada masyarakat untuk mendisiplinkan masyarakat agar penerapan protokol COVID-19 benar-benar dilakukan dengan disiplin,” bebernya.
Tentu saja menurut Zaki, peranan besar akan dilakukan oleh gugus tugas tingkat RT RW, bagaimana RT/RW ini bisa menjadi pembina masyarakat dan bisa mengedukasi masyarakat di lingkungannya sampai nanti vaksinnya ditemukan.