Berita  

PSBB Diberlakukan, Pemkab Tangerang Siapkan Bantuan Rp600 Ribu per-KK

SEMARTARA – Pembatasan Sosial Berksala Besar (PSBB) Kabupaten Tangerang Diterapkan Sabtu18 April 2020, pukul 00:01 WIB mendatang.

Penetapan PSBB ini sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.17/Menkes/249/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Bupati Tangerang A Zaki Iskandar mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi sebelum diterapkannya PSBB. Sosialisasi ini berjalan selama 3 hari kedepan yaitu Rabu, Kamis dan Jumat atau tanggal 15 s/d 17 April 2020, melalui media online, Radio, Baliho, Media sosial (medsos,) kecamatan, kelurahan dan desa atau gugus tugas jejaring sosial.

“Sosialisasi ini bertujuan agar penerapan PSBB di Kabupaten Tangerang berjalan efektip efisien dan optimal,” ucapnya.

Zaki Juga mengatakan, dirinya sudah mengintruksikan kepada seluruh camat untuk segera membuat gugus tugas tingkat RT RW siaga di kecamatan masing masing, setidaknya sampe 3 hari kedepan untuk segera membentuk satgas RT RW siaga

“Gugus Tugas tingkat RT RW sedang di Bentuk, nantinya mereka menjadi garda terdepan pelaksanaan di wilayahnya masing-masing bersama petugas kepolisiam dan TNI,” kata Zaki

Karna nanti informasi dan sosialisasi mengenai PSBB itu akan jauh lebih efektif dilakukan oleh RT RW siaga COVUD-19 untuk meminimalisir pergerakan dari warganya masing masing .

Selain itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang juga akan memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) melalui Rekening Bank dengan Nilai Rp600 ribu per-kepala keluarga selama sebulan.

“Kami juga sudah mempersiapkan anggaran sebanyak 150 miliar untuk 83.333 kepala keluarga untuk 3 bulan ke dedepan. Untuk yang mendapatkan bantuan sosial tunai adalah warga yang terdampak COVID-19. Bantuan ini di luar warga yang sudah terdaftar di PKH dan bantuan pangan non tunai ataupun yang sudah terdaftar di program-program bantuan lain, baik dari pemerintah pusat ataupun pemerintah Provinsi Banten,” pungkas Zaki.

Tinggalkan Balasan