Kota Tangerang, Semartara.News – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kembali melancarkan penertiban di berbagai hotel dan tempat penginapan. Aksi ini bertujuan untuk memberantas praktik prostitusi yang melanggar hukum di wilayah Kota Tangerang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan untuk menjamin penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 yang secara tegas melarang kegiatan pelacuran di Kota Tangerang.
Hasil Operasi Malam Hari
Dalam operasi yang digelar tadi malam, Satpol PP berhasil menjaring tujuh pasangan yang bukan suami istri sah setelah menyisir sejumlah lokasi di tiga kecamatan: Tangerang, Periuk, dan Karawaci.
“Operasi ini kami tingkatkan sebagai tindak lanjut atas banyaknya aduan dari masyarakat mengenai maraknya aktivitas prostitusi di beberapa area. Syukurlah, operasi berjalan lancar dan kondusif, dan kami berhasil mengamankan tujuh pasangan yang kedapatan berada dalam satu kamar tanpa ikatan pernikahan,” kata Irman, Kamis (20/11/25).
Tindakan Tegas dan Pembinaan
Irman menambahkan, para pelanggar langsung didata dan ditindak tegas oleh Satpol PP Kota Tangerang. Proses selanjutnya adalah pembinaan, yang diharapkan dapat memberikan efek jera agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami segera mengamankan pasangan-pasangan tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Setelah itu, mereka akan melalui proses pembinaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangerang,” jelasnya.
Satpol PP Kota Tangerang berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas dan frekuensi operasi ini secara berkala, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kota Tangerang. (*)







