Proses Penerimaan Tahanan Charlie Chandra di Rutan Tangerang

Proses penerimaan tahanan Charlie Chandra di Rutan Tangerang mengikuti prosedur hukum yang ketat dan menghormati hak asasi manusia.
Rutan Kelas I Tangerang (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News – Proses penerimaan tahanan Charlie Chandra di Rutan Tangerang dimulai pada Rabu, 21 Mei 2025, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tanah. Penyerahan Charlie dari Polda Banten dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, seperti yang dijelaskan oleh Kepala Rutan Tangerang, Raja Muhamad Ismail Novadiansyah.

Raja menjelaskan bahwa penerimaan tahanan di Rutan Tangerang mengikuti ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015, Rutan Tangerang telah melaksanakan berbagai langkah penting dalam proses penerimaan Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan, antara lain:

– Menghormati harkat dan martabat manusia dalam penerimaan tahanan.
– Menjamin tidak adanya diskriminasi dalam bentuk apapun.
– Memberikan perlakuan yang sama dan adil kepada semua Tahanan.
– Menjaga kerahasiaan informasi pribadi Tahanan dan Narapidana.

Setelah resmi diterima, Charlie Chandra akan menjalani Mapenaling atau Masa Pengenalan Lingkungan, yang merupakan proses orientasi bagi tahanan baru selama maksimal 7 hari. Proses ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-22.OT.02.02 Tahun 2022 yang mengatur tentang Standar Mapenaling Tahanan.

Tujuan dari Mapenaling adalah untuk:

– Memperkenalkan tata tertib yang berlaku di Rutan.
– Menilai kondisi psikologis dan kemampuan adaptasi tahanan.
– Mengidentifikasi potensi gangguan keamanan atau kerentanan individu.
– Menentukan program pelayanan kepribadian, kemandirian, bantuan hukum, dan perawatan awal melalui asesmen atau Litmas Awal.

Selama masa Mapenaling, tahanan tidak diperkenankan menerima kunjungan fisik dari keluarga, kecuali dalam keadaan hukum atau darurat medis. Setelah masa Mapenaling berakhir dan jika tidak ada pembatasan dari aparat penegak hukum, kunjungan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

– Pembesuk harus merupakan keluarga inti dan terdaftar sebagai pengunjung resmi dengan izin pihak penahan.
– Membawa identitas diri yang sah.
– Mengikuti jadwal kunjungan yang ditetapkan oleh Rutan.
– Mematuhi prosedur pemeriksaan dan protokol keamanan yang berlaku.

Aturan kunjungan di Lapas dan Rutan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur hak-hak warga binaan, termasuk hak untuk dikunjungi. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 juga mengatur hak-hak warga binaan pemasyarakatan, termasuk hak kunjungan dan pembatasan yang mungkin diberlakukan.

Rutan Tangerang menegaskan bahwa seluruh proses yang dijalani oleh Charlie Chandra dilaksanakan dengan prinsip transparansi, legalitas, dan akuntabilitas. Rutan berkomitmen untuk menghormati hak asasi manusia dan memberikan perlakuan yang adil kepada semua tahanan. (*)

Tinggalkan Balasan