Progres Revitalisasi TPA Sampah Pengengat di Mandalika Capai 61,62 Persen

Sampah Pengengat
Upaya revitalisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Pengengat di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mandalika oleh Kementerian PUPR. (Foto - Antara/PUPR)

Jakarta, Semartara.NewsKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ungkap progres revitalisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Pengengat di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mandalika, telah mencapai 61,62 persen.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan, penanganan masalah sampah dapat dilakukan melalui dua aspek, yakni, struktural dengan membangun infrastruktur persampahan, dan non struktural, seperti, mendorong perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat.

Pembangunan infrastruktur pengolahan sampah skala kawasan, tambahnya, dinilai efektif untuk volume sampah yang tidak terlalu besar, sehingga, pengurangan sampah dapat dilakukan mulai dari sumbernya. “Dukungan pemerintah Kabupaten atau Kota, juga diperlukan terutama dalam penyediaan lahan,” kata Menteri Basuki dalam keterangan resmi yang dikutip dari LKBN Antara di Jakarta, Senin (25/1/2021).

Seluruh pengerjaan revitalisasi TPA Sampah Pengengat dibiayai APBN Kementerian PUPR sebesar Rp21,2 miliar, melalui skema kontrak tahun jamak (MYC) 2020-2021, dengan kontraktor pelaksana PT Ardi Tekindo Perkasa. Saat ini progres konstruksinya mencapai 61,62 persen, dan ditargetkan selesai Juni 2021 dengan masa layanan diperkirakan sekitar 5 tahun.

Kementerian PUPR merevitalisasi Sampah Pengengat di Kabupaten Lombok Tengah untuk meningkatkan layanan sanitasi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) atau Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Mandalika, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Revitalisasi TPA Sampah Pengengat dilakukan, dengan mengembangkan sistem sanitary landfill untuk meminimalisir dampak pencemaran, baik air, tanah, maupun udara. Sehingga, akan lebih ramah lingkungan.

TPA Sampah Pengengat dibangun pada 2014, dan awal beroperasi pada 2015 dengan pengelolaan di bawah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. TPA ini memiliki lahan seluas 10 hektar, dan baru terpakai 2 hektar untuk dimanfaatkan menampung sampah domestik/timbunan sampah sebanyak 400 meter kubik per hari.

Pada Agustus 2020, Kementerian PUPR melalui Ditjen Cipta Karya, mulai melakukan revitalisasi TPA Sampah Pengengat dengan membangun sejumlah fasilitas pendukungnya. Keberadaan TPA diharapkan dapat memberikan dukungan nyata bagi pengembangan Kawasan Pariwisata Mandalika (Lombok) sebagai salah satu Destinasti Pariwisata Super Prioritas yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.

Selain itu, revitalisasi TPA dengan Sistem Sanitary Landfill dapat meningkatkan kualitas lingkungan, menyelamatkan air permukaan (sungai dan pantai), dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di sekitarnya.

Dengan metode sanitary landfill, sampah dibuang dan ditumpuk di lokasi cekung, dipadatkan, dan kemudian ditimbun dengan tanah. Sehingga, tidak menimbulkan bau busuk, dan dapat mencegah berkembangnya bibit penyakit.

Pembangunan area penimbunan sampah atau blok landfill ini, merupakan bagian dari sistem sanitasi perkotaan seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan produksi sampah rumah tangga dari masyarakat.

Tinggalkan Balasan