Kota Tangerang, Semartara.News – Di masa pandemi Covid-19 ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali memberikan relaksasi pajak daerah. Relaksasi yang ke tiga pada 2020 ini bertujuan memberikan keringanan bagi wajib pajak berupa pengurangan BPHTB sebesar 15 persen, penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan tunggakan piutang berdasarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang Nomor 80 tahun 2020.
“Program relaksasi ini bertujuan memberikan keringan kepada masyarakat, terutama wajib pajak daerah di tengah masa pandemi Covid-19 yang masih terjadi,” ujar Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah.
Arief memaparkan program relaksasi pajak daerah tersebut diberikan kepada para pengusaha hotel non bintang, losmen, kosan, tempat hiburan, dan masyarakat umum yang akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Program ini lanjut Arief, berlaku mulai 1 Oktober hingga 23 Desember 2020 nanti
“Kami berharap dengan program relaksasi pajak daerah ini bisa kembali meningkatkan gairah ekonomi para pelaku usaha dan masyarakat Kota Tangerang,” jelasnya.
Pemkot Tangerang melalui Kepala Bapenda Said Endrawiyanto menambahkan, saat ini di Kota Tangerang sendiri tercatat ada sekitar 383 ribu wajib pajak dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB). Untuk itu diharapkan para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan program relaksasi sehingga bisa ikut berkontribusi untuk kas daerah yang tahun ini melalui Bapenda memiliki target capaian di angka 861 miliar.
Menurut Said melalui program relaksasi para wajib pajak yang ingin membayar diberikan kemudahan tanpa syarat tertentu.
“Selanjutnya kami memberikan skema kemudahan dengan menyederhanakan persyaratan, yang pasti mereka ini tidak memiliki tunggakan,” tegasnya. (Adv)