Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Banten 2025 Resmi Berakhir 31 Oktober

Hari terakhir pemutihan pajak kendaraan Banten 2025! Bayar pajak tanpa denda di Samsat Cikokol sebelum 31 Oktober.
Kepala Samsat Cikokol, Awal Pasenggong, mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan sebelum berakhir. (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News – Pemerintah Provinsi Banten memastikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 resmi berakhir pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Program yang telah berlangsung sejak 10 April 2025 ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dalam menunaikan kewajiban pajaknya.

Kepala Samsat Cikokol Awal Pasenggong mengatakan, program ini menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk membayar pajak tanpa beban denda.

“Kami harap masyarakat tidak menunggu sampai lewat waktu. Program ini meringankan beban warga sekaligus membantu pemerintah dalam meningkatkan kesadaran taat pajak,” ujarnya.

Awal menjelaskan, pajak kendaraan memiliki kontribusi penting bagi pembangunan daerah. Pendapatan dari pajak digunakan untuk mendanai berbagai fasilitas publik dan pembangunan infrastruktur di Banten.

“Manfaat pajak akan kembali ke masyarakat. Karena itu, kami berharap ke depan warga bisa lebih disiplin,” kata Awal.

Program pemutihan ini merupakan inisiatif Gubernur Banten Andra Soni. Awalnya dijadwalkan hanya berlangsung hingga 30 Juni 2025, namun diperpanjang hingga akhir Oktober karena tingginya minat masyarakat.

“Jangan lewatkan kesempatan ini. Hari ini adalah batas terakhir bebas denda pajak kendaraan bermotor,” tutup Awal. (*)

Tinggalkan Balasan