Pandeglang, Semartara.News – Aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang pada Selasa siang, 2 September 2025, diwarnai insiden yang menyinggung profesi wartawan. Beberapa peserta aksi yang tengah menyampaikan tuntutannya tiba-tiba melontarkan pernyataan yang dianggap meremehkan jurnalis yang sedang bertugas meliput.
Peristiwa tersebut berawal saat empat orang demonstran, yakni Ilham, Hadi, Muklas, dan Safaat, menyuarakan aspirasi mereka. Namun, di tengah orasi, Ilham tiba-tiba mengeluarkan kalimat yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Dengan suara lantang, ia berkata, “Percuma audiensi sama wartawan, gak ada gunanya.”
Ucapan itu langsung memicu respons dari Guntur, jurnalis JPMTV yang berada di lokasi. Ia mencoba meminta penjelasan dengan bertanya, “Maksudnya bagaimana, Om?” Akan tetapi, Ilham tidak memberikan tanggapan, hingga membuat suasana menjadi tegang. Situasi baru mereda setelah aparat kepolisian turun tangan untuk mengendalikan keadaan.
Petugas kepolisian, baik berseragam maupun berpakaian sipil, segera mengamankan Ilham agar tidak terjadi keributan lebih lanjut. Ia kemudian dibawa menggunakan mobil polisi menuju Mapolres Pandeglang yang berjarak sekitar 300 meter dari gedung DPRD.
Usai keadaan kondusif, para wartawan yang meliput di lokasi sepakat menindaklanjuti insiden tersebut ke ranah hukum. Laporan resmi pun dibuat ke Polres Pandeglang dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/204/IX/2025/SPKT/Polres Pandeglang/Polda Banten.
Agus Sandjadirja, wartawan senior asal Banten, menyampaikan kekecewaannya atas sikap yang ditunjukkan pendemo. “Saya sangat menyesalkan ucapan yang menyebut wartawan tidak ada gunanya. Itu jelas merendahkan profesi kami. Wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Baik secara pribadi maupun sebagai organisasi, kami tidak bisa menerima pernyataan semacam ini,” tegas Agus.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Insiden ini menjadi pelajaran penting agar setiap pihak menghormati tugas wartawan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, terlebih dalam situasi yang rawan gesekan seperti aksi unjuk rasa. (*)