Tangerang, Semartara.News – Seorang pria berkewarganegaraan asing (WNA) asal Malaysia yang berinisial NZE kini menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Dia diduga terlibat dalam penyelundupan obat terlarang jenis Etimodate dari Malaysia ke Indonesia. Tindakannya dianggap melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kepala Seksi Intelijen Doni Saputra, mengungkapkan bahwa NZE ditangkap setelah upaya penyelundupannya terdeteksi oleh petugas keamanan di salah satu bandara internasional. “Tersangka NZE membawa obat terlarang jenis Etimodate, yang penggunaannya sangat dibatasi sesuai dengan peraturan kesehatan di Indonesia,” jelas Doni, Kamis, 16 Januari 2025.
Doni menambahkan bahwa NZE berencana untuk mendistribusikan obat-obatan tersebut ke lokasi tertentu di Indonesia.
“Tersangka mencoba menyembunyikan obat-obatan dalam barang bawaannya untuk menghindari pemeriksaan petugas. Namun, berkat pengawasan yang ketat di bandara, upayanya berhasil digagalkan,” tambahnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menerima pelimpahan kasus ini dari pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga ke persidangan. Tindakan tersangka dianggap melanggar hukum yang berlaku dan akan diproses sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Doni.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang juga mengingatkan bahwa membawa atau mendistribusikan obat terlarang tanpa izin adalah pelanggaran serius.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama warga asing yang datang ke Indonesia, untuk mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan obat-obatan dan barang bawaan lainnya,” pungkas Doni. (*)