Hukum  

Pria Asal Kresek Jadi Buronan Polisi Dalam Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

DPO Polresta Tangerang dalam kasus pemerkosaan gadis di bawah umur
DPO Polresta Tangerang dalam kasus pemerkosaan gadis di bawah umur.

kabupaten Tangerang, Semartara.News – Mahyudi (28) pria asal kresek jadi buronan Polresta Tangerang, karena tega memperkosa sepupunya sendiri yang masih dibawah umur.

Kanit Reskrim Polsek Kresek, IPDA Muhammad Risdianto mengatakan, berdasarkan laporan dari orang tua korban, perkosaan itu terjadi pada bulan Maret 2022 lalu.

Akibatnya, kata dia, korban yang masih duduk di bangku SMA kelas 12 syok berat. Orang tua korban yang mendengar cerita itu dari anaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang.

Namun, saat petugas mendatangi rumah pelaku, pelaku sudah melarikan diri. “Saat kami datangi, pelaku sudah tidak ada di rumahnya,” kata Rusdianto kepada wartawan, Minggu, (2/10/2022).

Lebih jauh Risdianto menuturkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku seorang diri. “Dia pelaku tunggal dan rumahnya bersebelahan dengan korban,” terang dia.

Risdianto menjelaskan, pelaku sudah memiliki Istri dan baru menikah tiga bulan yang lalu. “Sampai saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku,” tandas dia.

Risdianto juga berharap, apabila ada warga yang mengetahui keberadaan pelaku segera laporkan ke Polresta Tangerang atau petugas terdekat. (Deri/Tri)

 

Tinggalkan Balasan